Karo AUPK Lantik 22 Pejabat Fungsional UIN Palu

Palu (Humas UINDK Palu) – Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Datokarama Palu, Drs H Suleman, M.Pd melantik dan mengambil sumpah 22 pejabat fungsional di civitas akademika UIN Palu yang digelar di gedung Aula Dakwah, Jumat (15/9/2023).

Dalam sambutannya, Drs Suleman mengatakan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan ke dalam jabatan fungsional Perencana Ahli dan jabatan fungsional Dosen Asisten Ahli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil, dimana pada pasat 87 berbunyi setiap pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib mengambil sumpah menurut agama dan kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa.

“Ini adalah bentuk penghargaan negara kepada ASN yang memiliki keterampilan dan keahlian menurut bidangnya masing-masing,” kata Drs Suleman.

Lanjut Drs Suleman, setidaknya terdapat dua pokok penting terkait tanggung jawab pejabat fungsional. Pertama, dia berharap kepada yang dilantik dapat mengemban dan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya sebagaimana tadi sudah disumpah kalimat Allah. Hal tersebut akan membawa konsekuensi pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

Sedangkan yang kedua, tugas sebagai dosen dan seorang pendidik merupakan tugas yang sangat mulia, nasib mahasiswa berada di tangan para dosen. Tugas dari seorang dosen bukan hanya mengajar, tetapi harus mampu menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Agar segenap dosen yang dilantik senantiasa terus berada di garda terdepan dalam hal pembangunan dan pengembangan sumber daya di UIN Palu. Jabatan ini hak yang diberikan lembaga atas usaha keras bapak selama ini, ke depan harus lebih baik dan meluas dalam menebar manfaat kepada siappun, khususnya mahasiswa UIN Datokarama Palu,” sebutnya.

Dengan pelantikan ini juga dapat memotivasi dan mendorong peningkatan kinerja masing-masing. Sumpah yang telah dilakukan merupakan tanggungjawab yang harus dijalankan.

Oleh karena itu, dia berharap agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan jabatan fungsional.

“Kepada dosen tolong perhatikan absensi dan presensi, jika terlalu banyak absensi nantinya bisa mendapat sanksi disiplin. Paling berat sanksinya akan diberhentikan. Namun saya percaya bahwa yang dilantik ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.