LP2M optimalkan peran pendampingan produk halal

Palu, 3/4 (UIN-DK) – Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama terus berupaya mengoptimalkan pendampingan produk halal yang ada di tengah masyarakat.

“Salah satu tujuannya yaitu untuk menopang ketersediaan kualitas produk, misalnya produk pangan yang sehat dan berkualitas tinggi di masyarakat,” ucap Ketua LP2M UIN Datokarama Doktor Sahran Raden, di Palu, Rabu.

LP2M, kata Sahran Raden, mengapresiasi Rektor UIN Datokarama Profesor Kiai Haji Lukman S Thahir yang telah melantik dan mengambil sumpah Siti Rabiatul Adawiyah untuk menjabat sebagai Kepala Pusat Pendamping Produk Halal.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Pusat Penamdaping Produk Halal dilaksanakan berlangsung di Auditorium UIN Datokarama, di Kota Palu, Selasa (2/4).

Sahran Raden mengemukakan bahwa pelantikan tersebut menjadi satu motivasi, dan penambah semangat untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait pendampingan produk halal yang diproduksi oleh Industri Kecil Menengah (IKM) maupu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah.

“Oleh karena itu LP2M berharap kepada Siti Rabiatul Adawiyah agar meningkatkan kinerja dan inovasi, untuk optimalisasi pendampingan produk halal,” sebutnya.

Berdasarkan data DHC UIN Datokarama sampai dengan tahun 2023, DHC UIN Datokarama bekerjsama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan 1.200 sertifikat produk halal.

Wiwi sapaan akrab Siti Rabiatul Adawiyah mengemukakan kewajiban memiliki sertifikat halal atas semua produk mulai diterapkan oleh pemerintah pada Oktober 2024.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Oleh karena itu, kewajiban bersertifikasi halal menjadi satu program prioritas pemerintah khususnya Kementerian Agama,” sebutnya.

Wiwi mengemukakan saat ini Kementerian Agama bersama kementerian/badan/lembaga terkait lainnya sedang melaksanakan kampanye wajib halal atas semua produk yang dihasilkan oleh UMKM, IKM dan UKM di Indonesia.

“Semua pelaku usaha harus mendaftarkan produknya untuk diproses mendapatkan sertifikat halal, batas waktu Oktober 2024,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, salah satu prioritas program yang akan dilaksanakan oleh Pusat Pendampingan Produk Halal UIN Datokarama yaitu, melakukan sosialisasi atau kampanye sertifikasi halal kepada masyarakat.