Palu, 1/10 (UINDAK) – Wakil Rektor II Bidang AUPK Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Profesor Hamlan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup perguruan tinggi tersebut agar terus gencar menyebarkan nilai – nilai dasar Pancasila.
“ASN UIN Datokarama sebagai pelayan publik dan representasi negara, memegang peran sentral sebagai duta Pancasila di tengah masyarakat dan civitas akademika,” kata Profesor Hamlan, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, seiring dengan momentum Hari Kesaktian Pancasila.
Profesor Hamlan diberi amanah sebagai Kuasa Rektor UIN Datokarama. Ia bertindak sebagai Pemimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 lingkup UIN Datokarama.
Kata Hamlan, sebagai dasar negara dan ideologi Republik Indonesia, Pancasila tidak hanya sekadar rangkaian kata, melainkan kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kelima sila ini mengandung nilai dasar yang bersifat universal, mencakup cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Sila pertama ketuhanan yang maha esa, yang salah satu nilai yang dikandungnya yaitu mengakui dan menghormati adanya keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ini menempatkan manusia pada harkat dan martabat yang setara sebagai makhluk Tuhan. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa diskriminasi.
Ketiga, persatuan Indonesia, menekankan pentingnya membangun persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman suku, budaya, dan agama. Menumbuhkan rasa bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia dan rela berkorban demi kepentingan negara.
Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yaitu mencerminkan prinsip demokrasi yang berlandaskan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.***
Sumber: Humas UIN Datokarama