Tahun ini, Kemenag Target 2.124 Titik Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

Jakarta (Kemenag) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menargetkan pengembangan 2.124 titik pemberdayaan zakat dan wakaf secara kolaboratif pada 2026. Program tersebut terdiri atas 1.000 Kampung Zakat, 1.000 titik Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA, 100 Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), serta 24 Kota Wakaf.

Pengelolaan program ini akan dilaksanakan melalui pembentukan Task Force Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk memastikan sinergi lintas lembaga berjalan efektif, terintegrasi, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) merupakan bagian dari upaya menghadirkan implementasi nyata ajaran Al-Qur’an dan hadis tentang kewajiban berbagi serta kepedulian sosial.

“Kita akan merancang langkah-langkah konkret untuk membuktikan bahwa perintah zakat benar-benar dapat diwujudkan. Tugas kita memastikan ayat dan hadis tentang zakat, infak, dan sedekah tidak hanya dipahami, tetapi dilaksanakan secara nyata oleh umat, sehingga ZISWAF mampu memberdayakan mustahik,” ujar Abu Rokhmad saat membuka kegiatan Sinergi Indonesia Berdaya: Mendampakkan Zakat-Wakaf untuk Kesejahteraan Umat dan Kemakmuran Bumi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menyebut, pengelolaan ZISWAF harus diarahkan pada program yang produktif dan berkelanjutan, sehingga mustahik dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan bertransformasi menjadi muzakki.

Selain pengembangan Kampung Zakat, Ditjen Bimas Islam juga akan memperluas 24 titik dan mengembangkan 10 titik irisan Program Kota Wakaf dan IWP. Program ini dirancang untuk menjadikan wakaf sebagai sumber pendanaan sosial berkelanjutan yang mampu mendorong pembangunan ekonomi umat secara sistematis.

Kampung Zakat akan diperkuat berbasis KUA sebagai pusat layanan keagamaan sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi umat di tingkat kecamatan. Model ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan keagamaan dengan program sosial-ekonomi secara langsung di masyarakat.

Menurut Abu Rokhmad, dana sosial keagamaan memiliki potensi besar sebagai alternatif pendanaan pembangunan sosial di tengah keterbatasan anggaran negara. “Pendanaan sosial keagamaan kini menjadi kekuatan baru. Karena itu, program yang dijalankan harus konkret, berbasis data, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data yang valid dalam setiap tahap perencanaan, distribusi, hingga evaluasi program agar pelaksanaannya tepat sasaran dan dapat diverifikasi secara jelas.

Dalam pelaksanaannya, Ditjen Bimas Islam akan memperkuat sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan dana ZISWAF secara produktif, termasuk di wilayah perbatasan.

“Kita ingin manfaat ZISWAF semakin luas dan kuat. Dana yang dihimpun harus kita distribusikan dan sirkulasikan dengan baik agar lahir muzakki-muzakki baru. Ini proses menanam hari ini untuk memanen kesejahteraan di masa depan,” pungkasnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Agama berharap ekosistem ZISWAF semakin kokoh sebagai pilar pemberdayaan umat sekaligus penguatan solidaritas sosial menuju masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

Sumber: Menag RI

Bagikan post ini