Palu, 19/11 (UIN Palu) – Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Upaya itu dilakukan melalui kolaborasi strategis dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
SPI melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada kegiatan Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Maturitas, yang berlangsung di Kota Palu, mulai tanggal 19 – 20 November 2025.
Salah satu Auditor Mahir BPKP Provinsi Sulteng Aditya Nugroho Putra, hadir menyampaikan materi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dasar hukum penerapan SPIP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sebagai tindak lanjut dari Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendahraan Negara.
Aditya mengemukakan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 60 Tahun 2008 menekankan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Hal ini perlu didukung dengan manajemen serta berpedoman pada SPIP. SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (GOVERNANCE, RISK, AND CONTROL).
Terkait hal itu, Kepala SPI UIN Datokarama Dr H Askar mengatakan pelibatan BPKP merupakan langkah proaktif institusi dalam mengendalikan dan memitigasi berbagai risiko negatif, yang dapat menghambat pencapaian visi dan misi kelembagaan, baik dalam penyelenggaraan akademik maupun pengelolaan anggaran.
“Kunci keberhasilan mencapai visi yaitu dengan menerapkan manajemen risiko, yang menjadi dasar dalam penguatan sistem pengendalian internal,” ucap Dr Askar.
Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan upaya UIN Datokarama dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).***

Sumber: Humas UIN Datokarama




