Opini-Budaya Kerja ASN dalam Perspektif Etika Kerja Islam: Antara Amanah, Ikhlas, Rutinitas dan Prestasi Kinerja

Oleh :Jumri Hi. Tahang Basire, S.Ag. M.Ag

Budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi topik yang relevan untuk dibicarakan, terutama ketika dikaitkan dengan persoalan disiplin kerja. Disiplin ASN kerap dipahami secara sempit sebagai kehadiran tepat waktu, kepatuhan terhadap jam kerja, dan kelengkapan administrasi.

Padahal, disiplin sejatinya bukan sekadar soal absensi, melainkan mencerminkan kesadaran moral, tanggung jawab profesi, dan orientasi pelayanan publik.

Dalam praktiknya, terdapat fenomena yang tidak dapat dipungkiri: sebagian ASN menjalankan tugasnya sebatas menggugurkan kewajiban. Kehadiran dicatat, pekerjaan dilakukan sesuai prosedur minimal, namun tanpa dorongan untuk memberi nilai tambah. Disiplin kerja dalam konteks ini lebih bersifat formalistik, bukan substantif. Fakta ini terlihat dari masih ditemukannya layanan publik yang lambat, minim inovasi, dan rendah empati terhadap kebutuhan masyarakat meskipun regulasi dan sistem pengawasan terus diperkuat.

Fenomena lainnya adalah orientasi kerja yang terjebak pada gaji semata. Tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena ASN memang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, dan negara berkewajiban menjamin kesejahteraan mereka. Namun, ketika motivasi kerja berhenti pada “asal bekerja karena gaji”, maka profesionalisme akan kehilangan ruhnya. Disiplin menjadi mekanis, bukan refleksi dari komitmen terhadap amanah jabatan. Akibatnya, kinerja cenderung stagnan dan sulit berkembang.

Padahal, secara normatif, ASN diposisikan sebagai pelayan publik, perekat persatuan bangsa, dan agen perubahan. Undang-undang dan berbagai kebijakan reformasi birokrasi dengan tegas menempatkan kinerja dan integritas sebagai indikator utama profesionalisme ASN. Fakta bahwa pemerintah menerapkan sistem penilaian kinerja, merit system, dan tunjangan berbasis kinerja menunjukkan bahwa negara tidak lagi menghendaki ASN yang sekadar hadir, tetapi ASN yang berprestasi dan berdampak.

Di sisi lain, harus diakui pula bahwa terdapat banyak ASN yang telah membuktikan bahwa disiplin kerja bisa melahirkan prestasi nyata. Mereka tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga menghadirkan inovasi pelayanan, efisiensi kerja, dan kepekaan sosial. ASN tipe ini memahami bahwa disiplin bukanlah beban, melainkan modal untuk membangun reputasi profesional dan kepercayaan publik. Fakta keberhasilan berbagai inovasi pelayanan publik di daerah-daerah menjadi bukti bahwa budaya kerja ASN yang berorientasi prestasi bukanlah utopia.

Persoalannya kemudian bukan semata pada individu ASN, tetapi juga pada budaya organisasi. Lingkungan kerja yang permisif terhadap kinerja rendah, minim keteladanan pimpinan, serta sistem penghargaan yang belum sepenuhnya adil, sering kali membuat ASN berprestasi justru kehilangan semangat. Di sinilah tantangan terbesar reformasi birokrasi: menggeser budaya kerja dari sekadar patuh aturan menuju kesadaran etis dan orientasi kinerja unggul.

Pada akhirnya, disiplin kerja ASN seharusnya dimaknai sebagai perwujudan amanah, bukan sekadar kewajiban administratif. Bekerja bukan hanya untuk menerima gaji, tetapi untuk membangun prestasi, martabat profesi, dan kebermanfaatan sosial. Ketika disiplin dipahami sebagai bagian dari integritas diri, maka kinerja ASN tidak lagi berhenti pada rutinitas, melainkan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Budaya kerja ASN yang ideal bukanlah memilih antara amanah, gaji, atau prestasi melainkan menyatukan ketiganya dalam satu kesadaran profesional: bekerja dengan disiplin karena amanah, menerima gaji secara bermartabat, dan membangun prestasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat.

Dalam perspektif etika kerja Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah sosial (ibādah ijtimā‘iyyah). Karena itu, disiplin kerja ASN tidak dapat dipahami hanya sebagai kepatuhan administratif atau kewajiban struktural, tetapi sebagai amanah moral dan spiritual yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan atasan dan negara, melainkan juga di hadapan Allah Swt.

Islam menempatkan amanah sebagai fondasi utama dalam setiap tanggung jawab publik. Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah tidak boleh diperlakukan secara seremonial, apalagi sekadar digugurkan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”(QS. an-Nisā’: 58)

Ayat ini mengandung pesan etik bahwa jabatan dan pekerjaan, termasuk profesi ASN, bukan hak istimewa, melainkan titipan. Ketika disiplin kerja dijalankan hanya untuk memenuhi formalitas datang tepat waktu tetapi bekerja tanpa kualitas maka hakikat amanah tersebut telah direduksi. Dalam etika Islam, pengkhianatan amanah tidak selalu berbentuk korupsi, tetapi juga dapat berupa kelalaian, kemalasan, dan ketidakseriusan dalam bekerja.

Islam juga menolak keras orientasi kerja yang semata-mata didorong oleh imbalan materi. Al-Qur’an memang mengakui hak pekerja atas upah yang layak, tetapi tidak menjadikan gaji sebagai satu-satunya tujuan kerja. Rasulullah Saw. bersabda:

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”(HR. Ibnu Mājah)

Hadis ini menegaskan keadilan negara terhadap ASN, namun tidak berarti membenarkan mentalitas bekerja sekadar menunggu gaji. Etika kerja Islam menuntut adanya niat yang lurus (ikhlas), yakni bekerja dengan kesadaran bahwa setiap tugas adalah bagian dari pengabdian. Ketika niat bekerja hanya berhenti pada imbalan finansial, maka kerja kehilangan dimensi spiritual dan sosialnya.

Lebih jauh, Islam mendorong umatnya untuk bekerja secara profesional dan berprestasi. Prinsip ihsān bekerja dengan sebaik-baiknya menjadi standar etis yang tinggi dalam Islam. Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia menyempurnakannya.”(HR. al-Baihaqi)

Dalam konteks ASN, ihsan berarti bekerja melampaui standar minimal, menghadirkan kualitas layanan, inovasi, dan empati kepada masyarakat. Disiplin kerja bukan lagi sekadar hadir secara fisik, tetapi hadir secara tanggung jawab dan manfaat. Prestasi dalam Islam bukan untuk kesombongan pribadi, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas potensi dan jabatan yang diamanahkan.

Etika kerja Islam juga menekankan keseimbangan antara kedisiplinan dan kejujuran. Al-Qur’an memperingatkan bahaya bekerja tanpa kesungguhan:

“Dan katakanlah: bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu…”
(QS. at-Taubah: 105)

Ayat ini mengandung kesadaran transendental bahwa setiap kinerja ASN tidak hanya dinilai oleh sistem birokrasi, tetapi juga berada dalam pengawasan Ilahi. Kesadaran inilah yang seharusnya membangun disiplin intrinsik, bukan disiplin karena takut sanksi semata.

Pada titik inilah, etika kerja Islam menawarkan koreksi mendasar terhadap budaya kerja ASN yang cenderung pragmatis. Disiplin bukanlah rutinitas kosong, gaji bukanlah tujuan akhir, dan jabatan bukanlah simbol kekuasaan. Semuanya adalah jalan pengabdian yang menuntut kejujuran, keikhlasan, dan prestasi yang berdampak.

Dengan demikian, budaya kerja ASN yang ideal dalam perspektif Islam adalah budaya kerja yang menyatukan amanah (tanggung jawab), ikhlas (niat), dan ihsan (kualitas kinerja). Ketika ketiganya berjalan beriringan, ASN tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga teladan etika publik yang mengembalikan makna kerja sebagai ibadah dan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat dan bangsa.

Perguruan tinggi Islam memiliki posisi strategis dalam membentuk wajah moral dan intelektual bangsa. Di ruang inilah nilai keilmuan, keislaman, dan kebangsaan seharusnya bertemu secara harmonis. Namun, tantangan serius yang kerap luput dari perhatian adalah budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus, khususnya terkait disiplin kerja. Apakah disiplin itu dimaknai sebagai amanah keilmuan, ataukah sekadar rutinitas administratif demi menggugurkan kewajiban dan menanti gaji bulanan?

Fenomena yang jamak ditemui di lingkungan kampus menunjukkan bahwa disiplin sering direduksi menjadi persoalan kehadiran dan kepatuhan formal. Dosen dan tenaga kependidikan hadir secara fisik, tetapi tidak selalu hadir secara akademik dan etis. Padahal, kampus Islam bukan hanya institusi birokrasi, melainkan ruang pembentukan karakter dan teladan publik. Ketika ASN kampus bekerja tanpa semangat pengabdian, maka yang terdampak bukan hanya layanan akademik, tetapi juga wibawa moral perguruan tinggi Islam itu sendiri.

Dalam perspektif etika kerja Islam, setiap tugas adalah amanah. Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah harus dijalankan secara adil dan bertanggung jawab (QS. an-Nisā’: 58). Jabatan ASN di kampus baik sebagai dosen, tenaga kependidikan, maupun pejabat struktural bukanlah sekadar status kepegawaian, melainkan tanggung jawab keilmuan dan kebangsaan. Mengajar tanpa persiapan, melayani mahasiswa dengan setengah hati, atau bekerja sekadar memenuhi laporan kinerja, merupakan bentuk pengingkaran halus terhadap amanah tersebut.

Islam juga mengajarkan bahwa kerja tidak boleh semata berorientasi pada imbalan materi. Gaji adalah hak yang sah dan wajib diberikan negara, namun etika Islam menolak mentalitas bekerja hanya karena upah. Rasulullah Saw. menegaskan pentingnya profesionalisme dan kesungguhan dalam bekerja. Prinsip ihsan bekerja secara optimal dan bermutu harus menjadi ruh kinerja ASN kampus. Dalam konteks perguruan tinggi Islam, ihsan berarti menghadirkan kualitas akademik, integritas ilmiah, dan pelayanan yang humanis kepada mahasiswa.

Lebih jauh, kampus Islam memikul tanggung jawab kebangsaan. ASN di lingkungan perguruan tinggi bukan hanya pelaksana tugas administratif, tetapi juga agen pembentuk generasi bangsa. Ketika disiplin kerja dibangun atas kesadaran spiritual dan etika Islam, maka kampus akan melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter, moderat, dan berintegritas. Sebaliknya, jika budaya kerja di kampus hanya menekankan rutinitas tanpa keteladanan, maka nilai-nilai keislaman dan kebangsaan akan kehilangan makna praksisnya.

Fakta menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dan sistem penilaian kinerja di perguruan tinggi terus diperkuat. Namun, regulasi tidak akan efektif tanpa kesadaran etis. Disiplin yang lahir karena takut sanksi akan selalu bersifat semu. Yang dibutuhkan adalah disiplin yang tumbuh dari kesadaran iman, bahwa setiap pekerjaan akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan atasan, tetapi juga di hadapan Allah Swt. (QS. at-Taubah: 105).

Oleh karena itu, budaya kerja ASN di perguruan tinggi Islam harus direorientasikan: dari sekadar bekerja menuju berkarya, dari rutinitas menuju prestasi, dan dari kepatuhan formal menuju keteladanan moral. Kampus Islam seharusnya menjadi laboratorium etika kerja Islami yang mempertemukan profesionalisme modern dengan nilai-nilai spiritual.

Disiplin kerja ASN kampus pada akhirnya bukan hanya soal efektivitas institusi, tetapi soal martabat keilmuan dan masa depan bangsa. Ketika amanah, ikhlas, dan ihsan menjadi fondasi budaya kerja, perguruan tinggi Islam tidak hanya mencetak sarjana, tetapi juga melahirkan generasi yang siap menjaga nilai keislaman dan kebangsaan dalam kehidupan publik.***

Tentang Penulis: Jumri Hi. Tahang Basire, S.Ag. M.Ag merupakan dosen tetap UIN Datokarama pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK).

 

Bagikan post ini