Opini-Aspek Hukum KIP Dalam Mewujudkan Kebijakan Good Governance

Secara konstitusional bahwa Jaminan konstitusional Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini menegaskan bahwa hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.

Kebijakan dalam keterbukaan informasi publik dilaksanakan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik bukan hanya kebijakan administratif, tetapi juga dijamin secara konstitusional sebagai hak dasar warga negara yang mendukung penyelenggaraan negara yang baik dan demokratis.

Aspek hukum keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan negara dan badan publik. Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang ada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang bertujuan melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara, ketahanan ekonomi, dan rahasia pribadi.

Beleid dalam kebijakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik. Regulasi ini mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi yang terbuka dan wajib diumumkan serta informasi yang bisa dikecualikan. Sebagai wujud pelayanan publik yang bertanggungjawab, regulasi ini juga mengatur tata cara pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Kebijakan keterbukaan informasi publik melalui UU KIP, merupakan regulasi yang mengatur hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. UU ini juga mengatur pelaksanaan pengelolaan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Selain Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai aspek hukum keterbukaan informasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Komisi Informasi, dan regulasi teknis lainnya yang mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing lembaga atau kementerian. Secara umum, aspek hukum ini berfungsi untuk menjamin transparansi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, sekaligus melindungi informasi yang sifatnya rahasia atau dapat membahayakan kepentingan umum jika dibuka.

Mengapa Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Dalam konteks negara hukum bahwa keterbukaan informasi dalam pemerintahan demokratis, mendukung prinsip-prinsip good governance, seperti efisiensi, efektivitas, dan responsivitas. Pemerintah yang terbuka juga menunjukkan komitmen untuk mengelola informasi sebagai layanan publik yang baik. Relasi keterbukaan informasi dalam negara hukum demokrasi bersifat fundamental, di mana keterbukaan informasi adalah syarat mutlak untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Keterbukaan ini memungkinkan warga negara untuk mengakses informasi tentang kebijakan publik dan kinerja pemerintah, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara cerdas, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi. 

Keterbukaan informasi sebagai instrumen dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Di era masyarakat informatif, keterbukaan informasi berkontribusi pada pengembangan masyarakat informasi yang cerdas dan kritis, yang mampu menggunakan informasi untuk berbagai tujuan. Dengan partisipasi publik yang aktif dan terinformasi, demokrasi dapat berjalan lebih baik dan sesuai prinsip-prinsipnya.

Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan karena merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Keterbukaan ini meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). dengan adanya keterbukaan infomrasi publik oleh badan publik akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik sehingga publik dapat mengawasi kinerja pemerintah dan institusi. selain itu diperlukannya keterbukaan informasi publik dapat membuka akses informasi yang jelas dan dapat diawasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Keterbukaan Informasi di Era Digital

Di era digital, keterbukaan informasi publik makin penting dan lebih mudah diakses, sehingga meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat secara signifikan. Hal ini membantu memperkuat demokrasi, memperbaiki layanan publik, dan memudahkan pengawasan terhadap tindakan pejabat publik dan lembaga. Keterbukaan informasi publik juga menjadi alat untuk reformasi birokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, dan membantu menangkal berita bohong (hoaks).

Melalui keterbukaan, pemerintah mendapat masukan dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan. Keterbukaan informasi publik diperlukan untuk menjamin hak warga negara dalam mengenal, mengawasi, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara demi tercapainya pemerintahan yang baik dan demokratis.

Langkah badan publik meningkatkan keterbukaan informasi

Badan publik wajib menyediakan, memperbarui, dan mengumumkan informasi yang dimilikinya secara rutin, minimal setiap enam bulan sekali. Ciri khas bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja tanpa syarat tertentu, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh badan publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena dianggap rahasia atau dapat membahayakan kepentingan tertentu.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, badan publik memiliki strategi dan langkah konkret yang dapat dilakukan oleh badan publik untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Salah satu starteginya yakni badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab mengelola dan menyediakan informasi publik secara transparan dan akuntabel. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat di badan publik (pemerintah, lembaga, atau organisasi) yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi serta dokumen yang dimiliki badan tersebut kepada publik.

PPID berperan penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas dan Fungsi PPID melakukan pengelolaan, mengklasifikasikan informasi menjadi kategori seperti informasi yang wajib disediakan berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. PPID juga melakukan pendokumentasian pelayanan dengan menyimpan, mendokumentasikan, memverifikasi, dan menyediakan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.

PPID memiliki tugas stategis dalam mengembangkan sistem informasi manajemen dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar pengelolaan informasi lebih optimal dan responsif. Langkah-langkah ini bersifat strategis dan operasional guna memastikan badan publik bisa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Keterbukaan informasi dan pemerintahan yang bersih sangat berkaitan erat. Keterbukaan informasi publik, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk melihat, memperoleh, dan mengakses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menciptakan sistem pemerintahan yang bersifat transparan dan akuntabel, memperkuat partisipasi publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Transparansi yang didukung oleh keterbukaan informasi dapat meminimalkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih.

Selain itu, keterbukaan informasi juga mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan memungkinkan masyarakat untuk mengawasi tindakan pemerintah secara langsung, sehingga pemerintah dituntut untuk bertindak dengan akuntabilitas dan integritas. Melalui keterbukaan informasi, terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat yang memperkuat demokrasi serta mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya. Oleh karena itu, pelayanan prima dalam keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tapi juga fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.***

Penulis: Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH (Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu)

Bagikan post ini