Kemenag Tambah Instrumen Mitigasi Risiko Pengawasan Pengalolan Dana Sosial Keagamaan

Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama memperkuat pengawasan pengelolaan Zakat Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Upaya yang dilakukan adalah menambah instrumen mitigasi risiko yang adaptif dan preventif sebagai pelengkap pendekatan pascalaporan (post), tanpa mengubah pola pengawasan yang telah berjalan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, langkah ini diarahkan untuk mendorong transformasi lembaga zakat yang sesuai prinsip syariat, akuntabel, dan profesional. “Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pascalaporan (post). Kita perlu aktivasi kebijakan yang adaptif dan preventif dalam rangka mitigasi risiko sejak dini agar pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip good governance,” ujarnya saat Tadarus Zakat Wakaf di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Waryono menjelaskan, fungsi pengawasan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang melekat pada Menteri Agama dan dilaksanakan secara vertikal di lingkungan Kementerian Agama, mulai dari pusat hingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Mekanisme ini memastikan pengawasan berjalan sistematis dan menjangkau seluruh lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun LAZ.

Menurutnya, tujuan pengawasan sejalan dengan amanat UU 23/2011, yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat serta memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Untuk memperkuat pelaksanaan di daerah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdirektorat Pengawasan menyiapkan 21 indikator evaluasi kinerja. Indikator tersebut mencakup kepatuhan regulasi, tata kelola kelembagaan, akuntabilitas pelaporan, serta efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menambahkan, zakat memiliki dimensi internum dan eksternum. Pada dimensi internum, zakat merupakan ekspresi keimanan dan tanggung jawab spiritual individu. Sementara pada dimensi eksternum, zakat berdampak sosial karena menyentuh distribusi ekonomi dan keadilan sosial.

“Negara tidak masuk pada wilayah keyakinan personal. Namun karena zakat memiliki dampak sosial yang luas, negara hadir pada ranah eksternum melalui regulasi dan pengawasan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kerangka teknokrasi, pengelolaan ZIS-DSKL diarahkan menjadi bagian dari sistem perencanaan sosial nasional yang terukur. Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) didorong sebagai dasar pendistribusian dan pendayagunaan agar lebih tepat sasaran.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Pemanfaatan DTSEN penting agar zakat benar-benar menyasar fakir miskin pada desil 1 sampai 4, kelompok yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi atau rentan miskin. Dengan data, distribusi menjadi lebih presisi dan terukur,” kata Syauqi.

Ia juga menyinggung ketentuan nisab zakat pendapatan yang merujuk pada emas 85 gram sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003. Ketentuan tersebut tetap menjadi rujukan, namun implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan indikator kemiskinan terkini agar fungsi sosial zakat semakin optimal.

Dalam penguatan sumber daya manusia, Kemenag mendorong perluasan auditor syariah melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kebijakan ini membuka peluang bagi auditor, termasuk dari pemerintah daerah, sepanjang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Selain itu, digitalisasi pengawasan diperkuat melalui platform “pantauzakat.com” yang memungkinkan pemantauan pengelolaan ZIS-DSKL secara lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi di seluruh Indonesia. Ke depan, penguatan regulasi menjadi agenda strategis seiring masuknya revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat dalam Prolegnas 2026. Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah akan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Penguatan regulasi dan partisipasi publik penting agar tata kelola zakat semakin akuntabel dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” tandasnya.

Sumber: Menag RI

Bagikan post ini