Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama menjadi salah satu dari tujuh kementerian yang berkolaborasi dalam mengatur tata kelola teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang bertujuan memberikan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran.
Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memastikan penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan dapat berjalan secara bijak, aman, dan memberikan manfaat bagi peserta didik. Pengaturan ini mencakup pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital dan AI saat ini berlangsung sangat pesat dan membawa peluang besar bagi dunia pendidikan.
“Teknologi digital dan kecerdasan artifisial berkembang sangat cepat. Ini membuka peluang besar untuk membantu proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan memperluas akses pengetahuan,” ujar Pratikno (12/03/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut tetap perlu diatur agar memberikan manfaat optimal sekaligus melindungi peserta didik dari potensi dampak negatif.
“Karena itu pemerintah menghadirkan panduan bersama agar teknologi ini bisa dimanfaatkan secara bijak, aman, dan benar-benar mendukung perkembangan anak-anak kita,” tambahnya.
Penandatanganan SKB ini melibatkan tujuh kementerian yang memiliki peran penting dalam pengelolaan pendidikan dan perlindungan anak, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Selain mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran, kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor usia dan kesiapan peserta didik. Dengan demikian, penggunaan teknologi diharapkan dapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI dapat mendukung peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus membentuk ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.***
Sumber: Kemenag RI




