Kompetensi Kearifan Lokal (Local Wisdom)

Pendidikan tidak bisa dilepaskan dari suatu kebudayaan yang terdapat dalam suatu masyarakat. UU Republik Indonesia tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat 16 menyebutkan bahwa “Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Undang-undang di atas dengan jelas menguraikan bahwa pendidikan pada hakekatnya tidak hanya bertujuan untuk menciptakan manusia Indonesia yang cerdas, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang berbudaya. Pendidikan tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik, tetapi juga menumbuhkan sikap cinta terhadap budaya sendiri. Sehingga Perguruan Tinggi yang merupakan tempat penyelenggaraan pendidikan, memiliki peranan penting dalam proses pelestarian budaya. UIN Datokarama Palu menjadikan Local Wisdom sebagai salah satu kompetensi yang harus dimiliki dan dipraktekkan oleh seluruh sivitas akademika sebagai bentuk dan wujud kesadaran Budaya Lokal, melalui system nilai yang hidup dan berkembang di Sulawesi Tengah, seperti nilai Nosa Rara Nosabatutu atau sintuwu maroso untuk menjaga dan melestarikan nilai persatuan dalam masyarakat dan sebagai manifestasi dari pendekatan integrasi ilmu atau tidak monodisiplin, berwawasan moderat, dan berjiwa visioner atau pantang menyerah dalam menapaki ikhtiar hidupnya di bumi tidak monodisiplin atau pengetahuan dilihat dalam dimensi integrasi keilmuan.