Kategori: Berita

  • Menag Ajak Tokoh Agama “Turun Gunung” Selamatkan Lingkungan

    Menag Ajak Tokoh Agama “Turun Gunung” Selamatkan Lingkungan

    Jakarta (Kemenag) – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan berbicara lebih lantang mengenai krisis lingkungan, bukan hanya membahasnya dalam ruang-ruang teologis. Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speech pada Dialog Ramadan “Peran Strategis Tokoh Agama Menjaga Keutuhan Alam Ciptaan” di Aula Graha Pemuda, Katedral Jakarta.

    “Saya percaya sudah waktunya sekarang ini kita turun gunung, para tokoh agama bicara tentang penyelamatan lingkungan. Bagaimana menciptakan resakralisasi alam. Selama kita menganggap alam ini tidak sakral, kesalahan cara pandang kita itu berdampak pada keseluruhan kehidupan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Selasa (3/3/2026).

    Menurut Menag, penyelamatan lingkungan memerlukan pendekatan yang menyentuh kesadaran batin masyarakat. Ia berpandangan bahasa agama memiliki kekuatan moral yang tidak dimiliki pendekatan lain.

    “Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan lingkungan ini seefektif pesan agama. Bukan bahasa politik pemerintah. Bukan bahasa yang lain,” katanya.

    Menag menilai seluruh agama memandang alam sebagai amanah Tuhan yang harus dijaga. Karena itu, tokoh agama memiliki tanggung jawab untuk menghidupkan kembali kesadaran sakralitas alam di tengah masyarakat modern.

    “Yang punya bahasa paling berwibawa itu adalah bahasa agama. Semua agama di Indonesia ini, Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu, begitu pun para penghayat, menganggap alam ini sakral. Pohon apalagi, tidak boleh ditebang sembarang,” ucapnya.

    Menag juga mengingatkan bahwa krisis ekologis tidak bisa dilepaskan dari cara pandang manusia terhadap alam. Ia mengajak para pemimpin lintas agama memperkuat pesan keagamaan yang menempatkan alam sebagai bagian dari ciptaan Tuhan yang harus dirawat bersama.

    “Kalau kerusakan alam ini terjadi, kita pun juga bertanggung jawab. Kenapa kita tidak mampu menyuarakan doktrin agama kita yang menganggap alam ini sakral. Jadi tugas kita sebagai pemimpin agama adalah bagaimana menciptakan resakralisasi alam,” pungkasnya.

    Hadir dalam giat ini Kardinal Ignatius suharyo, Romo Antonius Suryadi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Suparman, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi Adiyarto Sumardjono, dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan dan Layanan Keagamaan, Pengawasan dan Kerjasama Luar Negeri Gugun Gumilar.

    Sumber: Menag RI

  • UIN Datokarama mulai buka pendaftaran KKN Angkatan V Tahun 2026

    UIN Datokarama mulai buka pendaftaran KKN Angkatan V Tahun 2026

    Palu, 3/3 (UIN Palu) – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama mulai membuka pendaftaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan V Tahun 2026, sebagai bentuk persiapan pelaksanaan KKN dan optimalisasi penyelenggaraan akademik untuk jenjang strata satu.

    Rektor UIN Datokarama Profesor Lukman Thahir, di Kota Palu, Selasa, mengemukakan bahwa KKN merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan akademik di tingkat perguruan tinggi, yang wajib diikuti oleh mahasiswa jenjang strata satu untuk meraih gelar sarjana.

    “Hal ini sebagai bentuk wujud pengabdian kepada masyarakat, yang sejalan dengan tuntutan tri dharma perguruan tinggi,” kata Profesor Lukman.

    KKN Angkatan V Tahun 2026 dikemas dalam beberapa kluster di antaranya meliputi, kluster moderasi beragama, lingkar industri, kewirausahaan, lingkar kampus, kluster litersi keuangan dan sebagainya.

    Hal ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa calon sarjana, menerapkan ilmu pengetahuan yang dipelajari di bangku perkuliahan ke dalam kehidupan nyata, serta melatih keterampilan softskills dalam kerjasama tim, pemecahan masalah (problem solving), dan kepemimpinan.

    Rektor Profesor Lukman menekankan bahwa KKN bukan sekadar pemenuhan mata kuliah, melainkan ajang pembuktian intelektualitas mahasiswa.

    “Kami ingin mahasiswa Angkatan V ini membawa solusi kreatif bagi persoalan desa, mulai dari penguatan ekonomi kreatif hingga moderasi beragama yang menjadi ciri khas kampus kita,” ungkapnya.

    Profesor Lukman Thahir telah menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 396 Tahun 2026 Tentang Penetapan Panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Angkatan V Semester Genap Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Rektor Profesor Lukman menetapkan Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat LPPM UIN Datokarama Dr Suharto sebagai ketua panitia.

    Panitia yang dipimpin oleh Dr Suharto telah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan KKN Angkatan V pada Selasa 3/3.

    Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa pembukaan pendaftaran KKN dimulai tanggal 3 Maret sampai dengan tanggal 7 April 2026.***

    Sumber: Humas UIN Datokarama

  • Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Khusuf

    Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Khusuf

    Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama mengajak umat Islam melaksanakan Salat Gerhana bulan (khusuf al-qamar) saat Gerhana Bulan Total yang terjadi pada 3 Maret 2026, bertepatan 13 Ramadan 1447 H.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, gerhana bulan merupakan fenomena alam yang menjadi pengingat kebesaran Allah Swt. “Gerhana bulan adalah tanda kebesaran Allah Swt. Karena itu, kami mengimbau umat Islam di wilayah yang mengalaminya untuk melaksanakan salat gerhana sebagai bentuk ibadah dan muhasabah diri,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (1/3/2026).

    Ia juga meminta jajaran Kementerian Agama di daerah, para tokoh agama, ulama, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, imam masjid, serta pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelaksanaan salat gerhana. “Kami menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Gerhana dapat dikoordinasikan dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan perkiraan waktu terjadinya gerhana di masing-masing daerah,” katanya.

    Berdasarkan data astronomi, gerhana dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia dengan waktu berbeda. Wilayah Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan dapat mengamati sejak kontak Umbra I pukul 17.49 WITA atau 18.49 WIT hingga berakhir pada kontak Umbra IV pukul 21.17 WITA atau 22.17 WIT.

    Wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo dapat menyaksikan mulai kontak Umbra II pukul 18.03 WIB atau 19.03 WITA hingga berakhir pukul 20.17 WIB atau 21.17 WITA.

    Sementara itu, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dapat melihat gerhana pada puncaknya pukul 18.33 WIB hingga berakhir pukul 20.17 WIB. Adapun Aceh dan Sumatra Utara dapat menyaksikan mulai kontak Umbra III pukul 19.03 WIB hingga berakhir pukul 20.17 WIB.

    Arsad berharap, momentum gerhana bulan di bulan Ramadan ini dapat memperkuat solidaritas dan menjadi ruang doa bersama bagi keselamatan bangsa. “Selain melaksanakan salat sunah gerhana, umat Islam dianjurkan bertakbir dan bershalawat, memperbanyak zikir dan istigfar, bersedekah, serta memanjatkan doa untuk keselamatan bangsa dan negara,” pungkasnya.

    Sumber: Menag RI

  • Kemenag Siapkan 6.859 Masjid saat Mudik Idulfitri 1447 H

    Kemenag Siapkan 6.859 Masjid saat Mudik Idulfitri 1447 H

    Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama kembali akan mengoptimalkan peran masjid sebagai tempat beristrahat bagi para pemudik/musyafir. Kemenag telah menyiapkan lebih dari 6.800 masjid pada momen mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H.

    “Seperti tahun lalu, tahun ini Kemenag akan maksimalkan untuk menggunakan masjid sebagai tempat beristrahat para pemudik. Selain tempat beristrahat, sekaligus memberikan makanan kepada para musyafir,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui zoom meeting pada Rapat koordinasi Masjid Ramah Pemudik, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

    “Tahun lalu hal seperti ini sudah kita lakukan. Tahun ini akan lebih matang lagi kita lakukan. InsyaAllah, Kemenag dan seluruh lapisan, mempersiapkan masjid sebagai tempat beristrahat untuk jutaan musyafir pada lebaran tahun ini,” sambung Menag Nasaruddin Umar.

    Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa tradisi mudik lebaran setiap tahunnya harus berjalan aman, menyenangkan dan lancar. Tentu ini menjadi tugas pemerintah salahsatunya Kementerian Agama. Kemenag harus ambil bagian, selain sebagai pengabdian masyarakat juga menjadi ladang amal saleh.

    “Dari data saat ini, sudah ada 6.859 masjid dari ujung Aceh sampai Papua, bisa digunakan sebagai tempat beristrahat para pemudik. Diharapkan setiap masjid membuat spanduk atau plakat/petunjuk adanya Masjid ramah pemudik. Ini menjadi lahan amal yang sangat bagus. Ini juga berlaku tidak hanya saat mudik, tapi juga pada arus balik,” kata Menag Nasaruddin Umar.

    Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad menyampaikan bahwa dari data Kemenhub, tahun ini lebih dari 150juta pemudik. Akan hal in, Kemenag diharapkan dapat mengambil bagian dengan manjadikan masjid sebagai tempat beristrahat para pemudik.

    “Semoga program ini dapat memberikan manfaat bagi pemudik, dalam beribadah dan beristrahat sejenak dalam perjalanan mudik, hingga selamat sampai tujuan,” kata Abu Rokhmad.

    Selain itu, lanjut Abu Rokhmad, diharapkan juga, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dekat dengan jalan raya, bisa digunakan dan berkontribusi bagi para pemudik. Utamanya, bagi UIN yang ada fakultas kedokteran, dengan memberikan arahan bagi mahasiswa kedokteran untuk dapat menempatkan diri pada masjid ramah pemudik.

    “Kami berharap, kepada masjid seluruh Indonesia untuk membuatkan Spanduk masjid ramah pemudik. Semoga mudik dan lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar,” tandas Abu Rokhmad.

    Rapat koordinasi Masjid Ramah Pemudik ini diikuti oleh 1000 Peserta zoom. Turut hadir para Rektor, dan jajaran pejabat Eselon I, II, III dan IV Ditjen Bimas Islam.

    Sumber: Menag RI

  • Terima MLKI, Menag Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konstitutional Penghayat Kepercayaan

    Terima MLKI, Menag Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konstitutional Penghayat Kepercayaan

    Jakarta (Kemenag) – Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menerima audiensi perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Pertemuan ini membahas penguatan pengakuan, perlindungan hak, serta payung hukum bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Menag menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat penghayat kepercayaan memperoleh hak-hak konstitusional secara adil dan setara. “Kita juga akan berusaha membuat nomenklaturnya agar penganut kepercayaan memiliki payung hukum. Perhatian saya tentunya agar masyarakat kepercayaan mendapatkan hak asasinya sebagai manusia,” ujar Menag, Selasa (3/3/2026).

    Ia menyoroti masih ada stigma sosial terhadap penghayat kepercayaan. Menurutnya, meski secara administratif telah diakui sebagai penghayat kepercayaan, dalam praktiknya mereka kerap menghadapi perlakuan yang kurang adil.

    “Karena yang ada di Indonesia sudah dianggap penghayat kepercayaan tapi tidak ada agamanya, sehingga menjadi objek negatif sosial. Perlu ada pengakuan netral yang setara dengan agama lain,” tegasnya.

    Menag juga menekankan bahwa penting memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses layanan publik, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial. “Jangan sampai mendapat perlakuan yang tidak adil dan kesulitan akses kesehatan karena statusnya penganut kepercayaan. Kemenag akan mempelajari lebih dalam mengenai ini dan memperhatikan statusnya agar tidak ada pengingkaran pengakuan,” katanya.

    Menurut Menag, keberadaan penghayat kepercayaan juga merupakan bagian dari representasi ajaran tentang Tuhan dalam konteks kebudayaan Nusantara. “Saya akan memperjuangkan teman-teman penghayat kepercayaan lokal agar ada regulasi dari segala aspek, mulai dari pendidikan, bansos, dan lainnya,” tambahnya.

    Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Adib Abdushomad juga menambahkan upaya Kementerian Agama mengenai penganut kepercayaan dapat bergabung dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Jika teman-teman penganut kepercayaan ingin bergabung dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kami sangat terbuka. Namun memang  draft aturannya masih dalam proses.” ujarnya.

    Presidium MLKI Pusat, Engkus Ruswana, menjelaskan bahwa hampir setiap etnis di Indonesia memiliki sistem kepercayaan sendiri yang telah hidup dan diwariskan turun-temurun. “Hampir setiap etnis ada kepercayaan sendiri-sendiri, seperti di Sunda, Jawa, Batak, Sulawesi. Kepercayaan ini dilestarikan dan tercatat dalam sejarah maupun catatan arkeologi. Kami juga punya konsep tentang Tuhan dan konsep tentang alam. Kami adalah kepercayaan lokal asli Indonesia. Tapi kenapa justru agama dari luar Indonesia yang diakui,” ujarnya.

    MLKI merupakan wadah utama penghayat kepercayaan di Indonesia, termasuk di Jakarta, dengan berbagai aliran kebatinan dan kepercayaan asli Nusantara. Penghayat kepercayaan telah diakui dalam dokumen kependudukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. Data tahun 2021 mencatat sebanyak 102.508 penduduk secara resmi mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP. Sementara itu, estimasi sebelumnya menyebut jumlah penghayat dapat mencapai 10–12 juta orang, meski angka tersebut belum sepenuhnya terverifikasi dalam data kependudukan. Secara organisasi, terdapat sekitar 187 kelompok penghayat yang terdata.

    Audiensi ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan penghayat kepercayaan untuk memastikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dapat terwujud secara nyata dalam kebijakan publik

    Sumber: Menag RI

  • DEKAN FASYA UIN DATOKARAMA PALU RESMI LEPAS PESERTA MAGANG MBKM KE TIGA LEMBAGA MITRA

    Palu – Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu melaksanakan kegiatan Pembekalan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi mahasiswa peserta magang semester genap Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 24–25 Februari 2026, bertempat di ruang meeting room lantai 2 Gedung Fakultas Syariah, ini merupakan pelaksanaan Magang MBKM angkatan ke II. Pembekalan ini diikuti oleh 12 mahasiswa semester VI dari empat program studi yang telah dinyatakan lolos seleksi. Kegiatan tersebut bertujuan membekali mahasiswa dengan kesiapan mental, administratif, dan teknis sebelum terjun langsung ke dunia kerja melalui program magang MBKM.

    Adapun pemateri yang hadir berasal dari internal kampus dan pimpinan Fakultas Syariah. Jusmiati, S.Psi., M.Psi., dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Islam, menyampaikan materi tentang Kecerdasan Emosional dan Daya Adopsi di Dunia Kerja. Selanjutnya, Wahyuni, S.H., M.H., membawakan materi Teknik Laporan Magang, serta Nursalam Rahmatullah, S.H.I., M.H., menyampaikan materi Teknik Persuratan.

    Ke-12 mahasiswa tersebut akan melaksanakan magang selama 100 hari kerja atau kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 2 Maret hingga Juli 2026. Mereka akan ditempatkan di tiga lembaga, yakni Lembaga Fatwa Center Masjid Istiqlal Jakarta, Pengadilan Agama Palu, dan Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.

    Setelah rangkaian pembekalan selesai, Dekan Fakultas Syariah, Mayyadah, Lc., M.H.I., secara resmi melepas para peserta magang dengan menyematkan tanda pengenal yang turut disaksikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. H. Ahmad Arief, Lc., M.H.I, Ketua Jurusan dan para koordinator program studi.

    Dalam sambutannya, Dekan berpesan agar para mahasiswa memanfaatkan kesempatan magang dengan sebaik-baiknya, memberikan kinerja terbaik, serta menjaga nama baik institusi. Ia menekankan pentingnya membangun integritas, etika, dan jaringan komunikasi selama berada di lokasi magang. Menurutnya, kehadiran mahasiswa tidak hanya merepresentasikan diri pribadi, tetapi juga membawa nama baik universitas.

  • Tekan Perkawinan Anak, Kemenag Terus Genjot Bimbingan Remaja Usia Sekolah

    Tekan Perkawinan Anak, Kemenag Terus Genjot Bimbingan Remaja Usia Sekolah

    Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong penguatan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai bagian dari strategi nasional menekan angka perkawinan anak. Upaya ini dinilai penting untuk terus dilakukan, meski perkawinan anak juga menunjukkan tren penurunan.

    Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa angka perkawinan anak secara nasional telah berada di bawah target.

    “Angka nasional kita sudah di 5,9 persen. Jika dibandingkan target 2024 sebesar 8,74 persen, sebenarnya kita sudah lebih rendah. Artinya, secara statistik perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator BRUS, Rabu (25/2/2026).

    Meski demikian, Woro menegaskan masih terdapat tantangan serius, terutama terkait praktik perkawinan yang tidak tercatat. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan Muslim yang tidak tercatat secara resmi. “Kalau tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah dan terlepas dari pantauan kita. Akhirnya kita tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi. Perkawinan anak tanpa pencatatan resmi menyulitkan negara dalam menjamin hak-hak tersebut.

    “Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

    Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan tersebut berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan.

    Data menunjukkan, pada 2020 jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Bahkan saat ini, hampir seluruh permohonan dispensasi yang diajukan dikabulkan.

    “Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini adalah untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana bagi pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

    “Jadi Bapak Ibu nanti di lapangan saat memberikan sosialisasi, tunjukkan bahwa ini sudah ada regulasi yang mengatur. Kalau sampai terjadi perkawinan anak, ada sanksinya. Kita tidak hanya membahas norma agama dan norma sosial,” tegasnya.

    Namun demikian, Woro menekankan bahwa pendekatan pencegahan harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika perkawinan anak telah terjadi, negara tetap wajib memastikan pemenuhan hak-hak anak.

    Ia juga menyoroti dampak serius perkawinan anak, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8 persen, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.

    “Yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, tetapi beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.

    Menurut Woro, penguatan BRUS menjadi bagian penting dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Strategi tersebut mencakup penguatan lingkungan pendukung, peningkatan kapasitas anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.

    Ia menekankan peran strategis para fasilitator dalam pencegahan dan deteksi dini kasus perkawinan anak. Fasilitator diharapkan mampu melakukan sosialisasi secara masif, mengidentifikasi kelompok rentan, membuka kanal pengaduan, serta memberikan konseling dan rujukan yang tepat.

    Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto, mengatakan, BRUS merupakan bagian dari upaya bersama menyiapkan generasi remaja yang tangguh sekaligus menekan angka perkawinan anak. “BRUS ini menjadi ikhtiar awal untuk remaja usia sekolah agar mampu menyiapkan masa depan dengan baik. Kita ingin program ini benar-benar berdampak pada penurunan perkawinan anak sekaligus peningkatan kualitas generasi muda,” ujarnya.

    Ia menambahkan, fasilitator yang telah mengikuti bimtek diharapkan menjadi penggerak di daerah masing-masing dan memastikan layanan bimbingan terhubung dengan kebutuhan masyarakat. “Kuncinya ada pada layanan yang terhubung dengan masyarakat dan menghasilkan dampak nyata bagi keluarga,”

    Sumber: Menag RI

  • Kemenag Tambah Instrumen Mitigasi Risiko Pengawasan Pengalolan Dana Sosial Keagamaan

    Kemenag Tambah Instrumen Mitigasi Risiko Pengawasan Pengalolan Dana Sosial Keagamaan

    Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama memperkuat pengawasan pengelolaan Zakat Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Upaya yang dilakukan adalah menambah instrumen mitigasi risiko yang adaptif dan preventif sebagai pelengkap pendekatan pascalaporan (post), tanpa mengubah pola pengawasan yang telah berjalan.

    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, langkah ini diarahkan untuk mendorong transformasi lembaga zakat yang sesuai prinsip syariat, akuntabel, dan profesional. “Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pascalaporan (post). Kita perlu aktivasi kebijakan yang adaptif dan preventif dalam rangka mitigasi risiko sejak dini agar pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip good governance,” ujarnya saat Tadarus Zakat Wakaf di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

    Waryono menjelaskan, fungsi pengawasan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang melekat pada Menteri Agama dan dilaksanakan secara vertikal di lingkungan Kementerian Agama, mulai dari pusat hingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Mekanisme ini memastikan pengawasan berjalan sistematis dan menjangkau seluruh lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun LAZ.

    Menurutnya, tujuan pengawasan sejalan dengan amanat UU 23/2011, yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat serta memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

    Untuk memperkuat pelaksanaan di daerah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdirektorat Pengawasan menyiapkan 21 indikator evaluasi kinerja. Indikator tersebut mencakup kepatuhan regulasi, tata kelola kelembagaan, akuntabilitas pelaporan, serta efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan.

    Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menambahkan, zakat memiliki dimensi internum dan eksternum. Pada dimensi internum, zakat merupakan ekspresi keimanan dan tanggung jawab spiritual individu. Sementara pada dimensi eksternum, zakat berdampak sosial karena menyentuh distribusi ekonomi dan keadilan sosial.

    “Negara tidak masuk pada wilayah keyakinan personal. Namun karena zakat memiliki dampak sosial yang luas, negara hadir pada ranah eksternum melalui regulasi dan pengawasan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

    Dalam kerangka teknokrasi, pengelolaan ZIS-DSKL diarahkan menjadi bagian dari sistem perencanaan sosial nasional yang terukur. Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) didorong sebagai dasar pendistribusian dan pendayagunaan agar lebih tepat sasaran.

    Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

    “Pemanfaatan DTSEN penting agar zakat benar-benar menyasar fakir miskin pada desil 1 sampai 4, kelompok yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi atau rentan miskin. Dengan data, distribusi menjadi lebih presisi dan terukur,” kata Syauqi.

    Ia juga menyinggung ketentuan nisab zakat pendapatan yang merujuk pada emas 85 gram sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003. Ketentuan tersebut tetap menjadi rujukan, namun implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan indikator kemiskinan terkini agar fungsi sosial zakat semakin optimal.

    Dalam penguatan sumber daya manusia, Kemenag mendorong perluasan auditor syariah melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kebijakan ini membuka peluang bagi auditor, termasuk dari pemerintah daerah, sepanjang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

    Selain itu, digitalisasi pengawasan diperkuat melalui platform “pantauzakat.com” yang memungkinkan pemantauan pengelolaan ZIS-DSKL secara lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi di seluruh Indonesia. Ke depan, penguatan regulasi menjadi agenda strategis seiring masuknya revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat dalam Prolegnas 2026. Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah akan melibatkan partisipasi masyarakat.

    “Penguatan regulasi dan partisipasi publik penting agar tata kelola zakat semakin akuntabel dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” tandasnya.

    Sumber: Menag RI

  • 29 Penerima Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Berangkat ke Amerika Serikat

    29 Penerima Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Berangkat ke Amerika Serikat

    Jakarta (Kemenag) – Menteri Agama Nasaruddin Umar melepas 29 mahasiswa Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) yang akan mengikuti program short course di Amerika Serikat. Pelepasan berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta.

    Program ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas keilmuan kader ulama Indonesia melalui jejaring akademik internasional. Dari total peserta, sebanyak 21 mahasiswa akan mengikuti pembelajaran di University of California, Riverside, sementara delapan peserta lainnya belajar di Hartford International University.

    Menteri Agama mengapresiasi para peserta yang berhasil lolos seleksi. Menurutnya, kesempatan mengikuti short course di Amerika Serikat bukanlah hal yang mudah dan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan kesungguhan.

    “Kesempatan ini tidak datang kepada semua orang. Karena itu, fokuslah menuntut ilmu, perkaya wawasan, dan hargai setiap waktu yang kalian miliki,” ujarnya di Jakarta, Senin, (23/2/2026).

    Ia menegaskan bahwa pengiriman kader ulama ke pusat-pusat pendidikan internasional merupakan bagian dari upaya memperkuat diplomasi keilmuan Indonesia sekaligus membangun perspektif keagamaan yang terbuka dan berdaya saing global.

    Menag juga berpesan agar para peserta tidak menyia-nyiakan kesempatan belajar selama berada di luar negeri. Disiplin waktu dan kesungguhan dalam menuntut ilmu, kata dia, menjadi kunci utama dalam proses pembentukan ulama masa depan.

    “Gunakan waktu sebaik-baiknya. Jangan ada kesempatan belajar yang terlewat tanpa makna,” pesannya.

    Lebih lanjut, Menag berharap para calon kader ulama tidak hanya kembali membawa pengetahuan untuk kepentingan pribadi, tetapi mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh bagi kemaslahatan masyarakat.

    “Ilmu yang diperoleh harus kembali kepada umat. Kalian diharapkan menjadi penghubung antara tradisi keilmuan Indonesia dan pengalaman global yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

    Program PKUMI merupakan salah satu inisiatif kaderisasi ulama berbasis masjid yang diarahkan untuk melahirkan pemimpin keagamaan yang memiliki kedalaman ilmu, wawasan kebangsaan, serta kemampuan menjawab tantangan global secara moderat dan konstruktif.

    Sumber: Menag RI

  • Perdana, 17 Guru Agama Konghucu Ikuti Uji Pengetahuan PPG

    Perdana, 17 Guru Agama Konghucu Ikuti Uji Pengetahuan PPG

    Jakarta (Kemenag) – Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2025 membuka kesempatan pertama bagi 17 guru Pendidikan Agama Konghucu untuk ikut ambil bagian. Keterlibatan mereka merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1652 Tahun 2025 tentang Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi Guru Agama Konghucu yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.

    Dalam konsideran ditegaskan bahwa pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru Pendidikan Agama Konghucu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi profesional secara terstruktur dan berkelanjutan. Penunjukan LPTK juga dimaksudkan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas program.

    Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, M. Munir menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh guru agama memperoleh akses setara terhadap peningkatan kapasitas profesional. “Kebijakan ini untuk memastikan seluruh guru agama memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan kapasitas profesional melalui sertifikasi pendidik,” ujar Munir di Jakarta, Senin (23/2/2026).

    Langkah ini bukan sekadar pemenuhan administrasi sertifikasi, melainkan bagian dari desain besar penguatan kualitas pendidikan berbasis moderasi dan profesionalitas. “PPG bagi guru agama Konghucu memastikan tidak ada satu pun rumpun pendidikan agama yang tertinggal dalam proses peningkatan mutu. Pemerataan kompetensi adalah fondasi utama untuk membangun layanan pendidikan yang adil dan inklusif,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama dengan LPTK, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu menyiapkan modul pembelajaran, butir soal uji pengetahuan, serta dukungan pembiayaan guna menjamin pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

    M. Munir menyebut pelaksanaan UP PPG Daljab Angkatan 4 didukung 2.454 pengawas serta difasilitasi melalui 56 LPTK yang terdiri atas 46 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, 1 LPTK Kristen, 2 Katolik, 2 Buddha, dan 4 Hindu. Ujian dilaksanakan di 15 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Seluruh TUK yang terlibat sudah distandarisasi, sehingga kami memastikan pelaksanaannya transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang terpenting, memberikan pelayanan prima kepada peserta UP, termasuk peserta difabel,” tegas Munir.

    Secara keseluruhan, UP PPG Daljab Angkatan 4 diikuti oleh 98.036 guru binaan Kementerian Agama dari berbagai satuan pendidikan, terdiri atas 81.156 guru madrasah, 15.160 guru Pendidikan Agama Islam, 899 guru Kristen, 804 guru Katolik, serta 17 guru Konghucu.

    Sumber: Menag RI