UIN Datokarama minta mahasiswa selesikan study tepat waktu

Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, meminta mahasiswa perguruan tinggi negeri tersebut, agar menyelesaikan study strata satu tepat waktu yaitu delapan semester atau empat tahun.

“Apalagi kepada mahasiswa yang telah selesai melaksanakan KKN, agar segera menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan nilai mata kuliah, proposal skripsi dan skripsi, agar bisa selesai tepat waktu,” imbuh Rektor UIN Datokarama Palu, Prof Sagaf S Pettalongi MPd, di Palu, Senin, saat menyampaikan sambutan dalam penarikan mahasiswa KKN.

UIN Datokarama Palu sebelumnya telah menurunkan 1.131 mahasiswa dari empat fakultas untuk menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama sebulan.

Kini 1.131 mahasiswa tersebut telah ditarik kembali ke kampus oleh panitia penyelenggara KKN, agar segera menyelesaikan study strata satu tepat waktu.
Rektor Prof Sagaf mengemukakan KKN merupakan salah satu kegiatan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswa, sebelum meraih gelar sarjana.

“KKN menjadi satu syarat untuk meraih gelar sarjana yang wajib diikuti oleh mahasiswa,” katanya.

Rektor berharap mahasiswa yang telah mengikuti KKN, dapat nilai yang baik dari pembimbing masing-masing, sehingga menopang pencapaian nilai, untuk mengikuti ujian proposal dan skripsi, serta menunjang IPK nantinya.

“Karena itu, bagi mahasiswa yang nilai mata kuliahnya perlu diperbaiki, agar segera memperbaiki, dan mempersiapkan proposal dan skripsi,” imbuhnya.
Ketua Panitia KKN Angkatan IX Gelombang I UIN Datokarama Palu Ismail Pangeran
KKN angkatan tersebut, merupakan KKN kedua yang diturunkan oleh UIN Palu pada tahun 2021, setelah sebelumnya juga menurunkan 259 peserta KKN pada bulan April.

Karena bertepatan dengan pandemi COVID-19, kata Ismail Pangeran, Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) menerapkan konsep pelaksanaan KKN dari rumah.

“KKN Dari Rumah (KKN DR) yaitu mahasiswa dituntut bagaimana membuat program pengabdian terhadap masyarakat, yang berkaitan dengan memberikan edukasi dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya COVID-19,” ujar Ismail.

“KKN dengan konsep tersebut, mahasiswa tidak terlalu dituntut untuk membuat program fisik. Tetapi lebih pada pemberdayaan yang mengarah pada pencegahan COVID-19,” sebutnya.

Selain pencegahan penularan COVID-19, ia mengemukakan, mahasiswa juga dituntut untuk berkontirbusi dalam merawat kerukunan umat beragama di lokasi/wilayah KKN.

Sumber : humas UIN Datokarama