Berantas Korupsi, Kemenag Gandeng LPSK Lindungi Saksi dan Pelapor

Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan bagi saksi, pelapor, saksi pelaku, dan/atau ahli dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas dan Ketua LPSK Achmadi, disaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Auditorium H.M Rasjidi, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menag memberikan arahan kepada seluruh peserta acara peringatan Hakordia 2025

Menag menegaskan bahwa kerja sama ini sangat krusial untuk memberikan rasa aman bagi jajarannya. Menag meminta seluruh ASN Kemenag untuk tidak takut mengungkap kebenaran. “Jangan ragu-ragu lagi, sebab kita nanti baik pelapor maupun yang korban, itu akan mendapatkan perlindungan,” ujar Menag usai acara.

Menag menambahkan bahwa perlindungan saksi sangat relevan dengan dinamika di Kemenag, tidak hanya soal korupsi, tetapi juga dalam kasus-kasus sensitif seperti gugatan perceraian dan masalah kewarisan yang kerap membutuhkan kesaksian yang aman. Langkah ini diambil mengingat tingginya partisipasi publik dalam mengawasi Kemenag, di mana Inspektorat Jenderal mencatat lebih dari 1.300 pengaduan masyarakat masuk sepanjang tahun 2025.

Ketua LPSK Achmadi memberikan sambutan dalam acara peringatan Hakordia 2025

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa saksi dan pelapor seringkali menghadapi risiko ancaman, baik yang bersifat potensial maupun faktual. Ancaman potensial bisa berupa pesan intimidatif atau pengawasan oleh orang asing, sedangkan ancaman faktual bisa berupa kekerasan fisik hingga kriminalisasi. Oleh karena itu, LPSK hadir untuk memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga bantuan hukum.

“Perlindungan terhadap saksi pelaku itu sangat penting. Dan itu menjadi bagian dari entry point untuk masuk mengungkap secara menyeluruh sebuah tindak pidana,” tegas Achmadi.

Melalui kerja sama ini, Kemenag berharap dapat membangun sistem Whistleblowing yang lebih kuat, di mana ASN berani melapor (speak up) tanpa bayang-bayang ketakutan, sehingga cita-cita mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani dapat tercapai.

Sumber: Menag RI

Bagikan post ini