Kerja sama tersebut dimulai melalui pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengapresiasi terbentuknya Komunitas Perempuan Falak Indonesia. Menurutnya, komunitas tersebut merupakan model positif partisipasi masyarakat dalam penguatan literasi keagamaan berbasis ilmu falak.
“Kami mengapresiasi hadirnya Komunitas Perempuan Falak Indonesia. Model-model seperti ini perlu terus dibangun dan diperkuat, terutama dalam membuka ruang-ruang diskusi yang dapat menumbuhkan awareness serta pendalaman ilmu falak di tengah masyarakat,” ujar Arsad.
Menurut Arsad, keterlibatan komunitas berperan penting mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama, termasuk pada aspek edukasi publik dan penguatan pemahaman masyarakat terhadap hisab rukyat serta kebijakan keagamaan.

Ia menilai komunitas dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mudah dipahami, sekaligus menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terkait isu falak dan syariah.
“Ilmu falak harus terus disosialisasikan agar tidak terputus. Kami perlu memastikan bahwa pengetahuan ini tetap hidup dan relevan, terutama dengan memperkenalkannya kepada generasi muda melalui pendekatan yang lebih kekinian,” jelasnya.
Arsad menekankan perlunya inovasi metode sosialisasi agar ilmu falak tidak hanya dipahami secara teknis, tetapi juga disampaikan secara menarik dan kontekstual sesuai perkembangan zaman.
Selain itu, ia berharap Komunitas Perempuan Falak Indonesia berperan aktif menyosialisasikan kebijakan dan regulasi Kementerian Agama, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pelaksanaan sidang isbat. Menurutnya, keterlibatan komunitas dalam literasi kebijakan dapat memperkuat pemahaman publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penetapan awal bulan Hijriah yang dilakukan pemerintah.
“Kami mendorong kolaborasi yang berkelanjutan, baik melalui kegiatan sosialisasi, diskusi keilmuan, maupun penguatan peran masyarakat di bidang falak dan syariah,” kata Arsad.
“Melalui sinergi ini, Kementerian Agama berharap kolaborasi dengan komunitas perempuan dapat memperkuat pemahaman publik terhadap ilmu falak dan hisab rukyat, sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan dan program strategis Kementerian Agama di bidang urusan agama Islam dan bina syariah,” pungkas Arsad.
Sumber: Menag RI




