Menag Minta Pendidikan Keagamaan di Wilayah 3T Diperkuat, Ini Caranya

Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan pendidikan keagamaan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan moral dan sosial masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Rakernas Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menag menyoroti masih adanya tantangan dalam pembinaan keagamaan di daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil, terutama terkait keterbatasan guru ngaji dan penyuluh agama. Kondisi tersebut, menurut Menag, perlu menjadi perhatian bersama agar anak-anak di wilayah perbatasan tetap memperoleh akses pendidikan agama yang layak di tanah airnya sendiri.

“Di sejumlah wilayah perbatasan dan daerah terpencil, keterbatasan tenaga pendidik keagamaan masih menjadi tantangan. Karena itu, kehadiran negara melalui layanan keagamaan yang merata menjadi sangat penting,” ujar Menag.

Menag menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi keberlanjutan peran guru ngaji, imam, dan penyuluh agama di daerah pelosok adalah keterbatasan dukungan kesejahteraan. Hal ini berdampak pada berkurangnya tenaga pembina keagamaan di sejumlah wilayah, sehingga layanan pendidikan dan pembinaan umat belum berjalan optimal.

Ia menambahkan, keterbatasan pembinaan keagamaan di tingkat akar rumput turut berpengaruh pada tantangan kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan anak-anak, khususnya di wilayah pedesaan dan perbatasan. Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya revitalisasi pendidikan Al-Qur’an sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda.

Selain itu, Menag menekankan peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah 3T. Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara layanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

“KUA di daerah perbatasan harus kita perkuat agar mampu menjadi pusat layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat,” tegasnya.

Menag juga mengaitkan penguatan pendidikan keagamaan dengan ketahanan keluarga. Ia menilai bahwa pendidikan agama yang baik, didukung oleh lingkungan keluarga yang harmonis, akan membentuk generasi yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.

Melalui Rakernas ini, Menag menginstruksikan BMBPSDM bersama unit terkait untuk menyusun kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik dan penyuluh agama di wilayah 3T. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan keagamaan.

“Negara harus memastikan anak-anak di wilayah perbatasan dan daerah terpencil tetap mendapatkan akses pendidikan agama yang layak sebagai bagian dari hak dasar mereka,” pungkas Menag.

Sumber: Menag RI

Bagikan post ini