Komisi VIII DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026, Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jakarta (Kemenag) – Komisi VIII DPR mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2026 sebesar Rp27 triliun. Lampu hijau ini membawa angin segar bagi para tenaga pendidik, mengingat sebagian besar anggaran tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan tunjangan profesi serta peningkatan kesejahteraan guru di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, memaparkan bahwa usulan anggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama.

“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa fungsi pendidikan dan agama mendapatkan dukungan yang kuat. Tambahan anggaran ini adalah instrumen penting untuk memperkuat fungsi keduanya secara beriringan,” ujar menag di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi VIII DPR, Ansori Siregar, menyatakan dukungannya seraya meminta Kemenag untuk fokus, khususnya pada pemenuhan hak-hak guru.

“Kami menyetujui penambahan ini dengan catatan Kemenag harus memaksimalkan insentif bagi guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya harus terasa langsung oleh umat,” tegas Ansori dalam rapat yang juga dihadiri Wamenag dan jajaran pejabat Eselon I Kemenag tersebut.

Turut hadir mendampingi Menag dalam rapat tersebut Wakil Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, serta jajaran pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama RI.

Menag menjelaskan bahwa dari total usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), sebesar Rp2,7 triliun khusus dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi 2025 yang pembayarannya dilakukan pada 2026.

“Dari total usulan yang kami ajukan, sebesar Rp2,7 triliun dialokasikan khusus untuk memastikan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi tahun 2025 dapat terealisasi sepenuhnya di tahun 2026,” jelasnya. Kemenag juga mengajukan usulan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen Non ASN.

Selain fokus pada kesejahteraan guru, Menag juga mengusulkan alokasi sebesar Rp150 miliar untuk akselerasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tak hanya itu, tambahan anggaran ini juga diproyeksikan untuk revitalisasi infrastruktur layanan publik yang terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia, mencakup perbaikan Kantor Urusan Agama (KUA), satuan pendidikan madrasah, hingga rumah ibadah.

Terkait rencana pembentukan Ditjen Pesantren, Menag menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu arahan lanjutan dari Presiden. Direktorat baru ini diharapkan menjadi payung hukum dan manajerial yang lebih kuat dalam mengelola potensi besar pesantren di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Pesantren.

“Pembentukan Ditjen Pesantren membutuhkan dukungan anggaran yang strategis. Direktorat ini kami rancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sekaligus, yakni pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi pesantren secara terintegrasi,” jelasnya.

Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menekankan agar anggaran tersebut dikelola secara maksimal untuk program yang menyentuh langsung kepentingan umat.

“Kami meminta Kemenag untuk benar-benar memastikan program-program prioritas yang telah dijelaskan sebelumnya dapat terpenuhi. Jadi, ini tidak boleh hanya sekadar angka, tapi harus berdampak nyata di masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Menag RI

Bagikan post ini