Kegiatan ini digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Al-Qur’an. Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.
Delapan Rekomendasi Utama
Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:
1. Standarisasi ilmiah melalui penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.
2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
3. Penguatan substansi, termasuk pada aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral (‘ibrah).
4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer (induktif, empatik, reflektif).
5. Penekanan nilai kemanusiaan yang mengangkat martabat Bani Adam serta prinsip rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
6. Penguatan narasi moderatif dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan agama lain, yang disampaikan secara santun dan berbasis literatur ilmiah.
7. Internasionalisasi karya, termasuk penerjemahan tafsir ke bahasa Arab dan Inggris serta partisipasi aktif dalam forum internasional.
8. Inovasi penyajian, seperti penyusunan kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, dan edisi aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik delapan rekomendasi tersebut dan menegaskan komitmen Kemenag untuk menindaklanjutinya. Ia menilai, penyempurnaan berkelanjutan menjadi keharusan di tengah cepatnya perubahan sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.
“Rekomendasi ini sangat penting karena membantu memastikan bahwa tafsir pemerintah tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan problem keagamaan dan sosial hari ini. Tafsir Kemenag harus menjadi rujukan yang meneduhkan, moderat, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Abu.
Abu menambahkan, jika diterapkan secara konsisten, hasil Ijtimak berpotensi memperkuat posisi tafsir pemerintah sebagai rujukan ilmiah sekaligus sosial dalam mendukung moderasi beragama dan harmoni nasional. “Kami mendorong integrasi pendekatan ilmiah dan empatik agar tafsir dapat menjembatani antara warisan ulama klasik dan kebutuhan pembaca modern. Ini adalah langkah penting dalam penguatan moderasi beragama,” tegasnya.
Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, yang membacakan rekomendasi, menilai proses penyempurnaan tafsir sebagai kerja peradaban. Menurutnya, kehadiran para pakar lintas disiplin dalam forum ini penting untuk menjaga kedalaman analisis sekaligus memperluas perspektif.
“Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi kata-kata, tetapi upaya membaca kembali teks Al-Qur’an dalam hubungan dengan konteks sosial dan ilmu pengetahuan kontemporer. Tafsir yang baik harus memandu akal sekaligus nurani umat,” ungkap Darwis.
Ia menambahkan, rekomendasi Ijtimak menunjukkan upaya serius menyesuaikan tafsir dengan isu-isu baru seperti lingkungan, relasi antaragama, kesetaraan gender, dan dinamika generasi digital, tanpa mengabaikan integritas metodologi. “Keseimbangan antara pendekatan deduktif klasik dan induktif-kontekstual menjadi kunci dalam proses penyempurnaan ini,” ujarnya.
Sumber: Menag RI




