Palu, 4/11 (UIN Palu) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) melalui Pusat Pendampingan Produk Halal (PPH) Universitas Islam Negeri (UIN Datokarama mendampingi 180 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah untuk memperoleh sertifikat halal, sebagai bentuk dukungan terhadap jaminan produk halal.
Sebanyak 150 UMKM tersebut terdiri dari binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng 100 UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng 50 UMKM, dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso 30 UMKM.
“Iya, tahun 2025 ini terdapat 180 UMKM yang didampingi langsung oleh LPPM UIN Datokarama melalui Pusat PPH untuk memperoleh sertifikasi produk halal,” ucap Ketua LPPM UIN Datokarama Dr Sahran Raden, di Kota Palu, Selasa, di sela – sela pertemuan antara LPPM UIN Datokarama dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng berkunjung ke Pusat PPH LPPM UIN Datokarama, yang diterima langsung oleh Dr Sahran Raden yang didampingi oleh Kepala Pusat PPH Sit Rabiatul Adawiyah dan Kepala Pusat Moderasi Beragama Ismail Pangeran, Selasa (4/11).
Pertemuan yang berlangsung di LPPM UIN Datokarama membahas tentang pelaksanaan pendampingan 50 UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng.
Pendampingan terhadap 180 UMKM di Sulteng, mencakup analisis produk dan bahan baku, penyusunan dokumen, pengajuan sertifikasi melalui sistem SiHalal, persiapan audit dan verifikasi, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Sahran Raden yang juga sebagai Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan, untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi secara sistematis dalam proses sertifikasi produk halal.
“Dan ini sebagai bentuk dan kontribusi nyata UIN Datokarama dalam meningkatkan kualitas produk UMKM, memperluas pasar produk UMKM, dan meningkatkan daya saing UMKM, yang semua itu akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sahran Raden.
Mantan Ketua KPU Provinsi Sulteng ini menguraikan pentingnya sertifikasi produk halal, karena, memberikan jaminan kehalalan produk, yang sangat penting bagi konsumen/masyarakat, utamanya konsumen muslim dan bahkan menarik konsumen non-muslim, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap produk.
Di samping itu, ia menguraikan, produk yang bersertifikat halal memiliki pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri, yang secara langsung membuka peluang bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lebih banyak.
LPPM UIN Datokarama menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng, serta Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso, yang telah mempercayakan Pusat PPH LPPM untuk melakukan pendampingan terhadap 180 UMKM dalam proses sertifikasi produk halal.
“Tentu ini suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, untuk terus bersinergi dan berkontribusi dalam membina masyarakat khususnya pelaku UMKM,” ujarnya.****


Sumber: Humas UIN Datokarama




