Jakarta (Pendis) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola Direktorat pesantren melalui pengembangan sistem digital dan akurasi data nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk menghadirkan tata kelola pendidikan Islam yang transparan, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat luas.
Dalam rapat penguatan program legacy Direktorat Pesantren, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menegaskan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan pesantren. Menurutnya, sistem data pesantren yang valid dan terintegrasi akan menjadi fondasi utama dalam pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
“Pesantren tidak bisa lagi dikelola dengan cara-cara konvensional. Kita butuh sistem yang mampu merekam, mengolah, dan menyajikan data pesantren secara akurat agar program pembinaan dan pemberdayaan bisa dirancang berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Suyitno (31/10/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan data bukan hanya urusan administratif, tetapi juga bagian dari pembangunan citra positif dunia pesantren. “Pesantren memiliki kontribusi besar terhadap pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, publikasi yang berbasis data akan memperkuat narasi positif tentang pesantren sebagai pusat peradaban Islam Indonesia,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam M. Arskal Salim GP, menjelaskan bahwa digitalisasi pesantren merupakan langkah strategis menuju tata kelola pendidikan Islam yang modern. “Sintren hadir sebagai jawaban atas kebutuhan data yang akurat dan terintegrasi. Dengan sistem ini, kita tidak hanya mencatat keberadaan pesantren, tetapi juga memetakan potensi, kegiatan, dan kontribusinya terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arskal menegaskan bahwa data pesantren harus dikelola secara mandiri dan berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada sistem pendidikan formal. “Pesantren memiliki karakteristik unik. Karena itu, sistem informasinya pun harus mencerminkan kemandirian dan keotentikan pesantren sebagai lembaga pendidikan khas Indonesia,” ujarnya.
Sintren nantinya akan berfungsi sebagai pusat data nasional yang memuat informasi lengkap mengenai pesantren, santri, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Data ini diharapkan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran. “Dengan data yang valid, program pembinaan, bantuan, dan kolaborasi lintas kementerian bisa disinergikan secara efektif,” tambah Arskal.
Melalui penguatan tata kelola dan akurasi data pesantren, Ditjen Pendis menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pilar utama pembangunan nasional di bidang pendidikan Islam. Kolaborasi lintas unit dan dukungan teknologi digital menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pesantren yang adaptif, profesional, dan berdaya saing global.
“Pesantren masa depan adalah pesantren yang berakar kuat pada nilai-nilai Islam, tetapi terbuka terhadap perubahan dan kemajuan zaman,” tutup Suyitno.
Sumber: Menag RI




