Palu, 23/10 (UIN Palu) – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Dr Sahran Raden sekaligus Pakar Hukum Tata Negara mengemukakan bahwa platform digital yang terus berkembang saat ini memberikan pengaruh terhadap kekuasaan.
Dr Sahran Raden dihadirkan oleh Jurusan Hukum Tana Negara Islam (HTNI) Fakultas Syariah UIN Datokarama sebagai narasumber dalam seminar mata kuliah hukum tata negara UIN Datokarama Palu dengan tema “Tantangan Demokrasi Digital dan Desain Ketatanegaraan Indonesia”.
Seminar tersebut juga menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako (Untad) Dr Rahmat Bakri. Sementara moderator Wahyuni S.H M.H Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama.
Menurutnya, kondisi ini menciptakan dinamika baru dalam pembagian kekuasaan dan bahkan berpotensi mengurangi otoritas negara.
“Fenomena ini menuntut adanya pembaruan desain ketatanegaraan yang mampu mengakomodasi kekuasaan digital sebagai bagian dari ekosistem kekuasaan baru yang kompleks. Tujuannya agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga dan perlindungan hak asasi warga negara dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Tidak hanya itu, di era digital ini, lembaga kepresidenan menghadapi tekanan signifikan dari media digital. Di mana, mis informasi dan disinformasi yang sering tersebar di media sosial dan platform digital, yang dapat merusak persepsi publik terhadap lembaga kepresidenan dan memunculkan konflik serta ketidakpercayaan.
“Perubahan budaya komunikasi dari konvensional ke digital mengharuskan pejabat dan staf kepresidenan untuk menguasai teknologi dan strategi komunikasi digital,” ucapnya.
Bahkan, konstitusionalisme digital mempengaruhi pembagian kekuasaan, yang dalam era digital ditandai dengan muncul aktor kekuasaan baru berupa perusahaan teknologi raksasa (tech corporations) yang mengelola platform digital, big data, dan kecerdasan buatan yang tidak langsung tunduk pada mekanisme konstitusi negara.
Hal ini menciptakan dinamika baru dalam pembagian kekuasaan yang memengaruhi kehidupan sosial dan politik, bahkan berpotensi mengurangi otoritas negara.***
Sumber: Humas UIN Datokarama




