Kemenag: Al-Qur’an Terjemah Bahasa Betawi Akan Segera Hadir

Jakarta (Kemenag) – Kabar baru dari Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Al-Qur’an Terjemah Bahasa Betawi akan segera hadir di tengah masyarakat. Untuk memastikan kesahihan terjemahan sesuai dengan standar Ulumul Qur’an dan bahasa Betawi, PBAL2K mengadakan pembahasan validasi Al-Qur’an terjemahan bahasa Betawi.

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam berbagai bahasa daerah. Tujuannya, mendekatkan masyarakat dengan Al-Qur’an, sehingga mereka lebih mudah memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Pusat PBAL2K, Muchamad Sidik Sisdiyanto, mengatakan, proses penerjemahan Al-Qur’an ke Bahasa Betawi dimulai sejak 2024. Tahun ini, proses tersebut sudah masuk tahap validasi. Sidik Sisdiyanto mengapresiasi tim penerjemah dan tim validasi Al-Qur’an terjemahan bahasa Betawi yang telah berusaha dan bekerja keras sehingga menjadi karya kebanggaan bagi masyarakat Betawi.

“Al-Qur’an terjemahan bahasa Betawi menjadi jembatan antara teks suci dan pengalaman hidup masyarakat, serta merupakan wujud nyata dari literasi keagamaan yang inklusif, transformatif dan menghormati keberagaman,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dijelaskan Sidik, Al-Qur’an terjemahan bahasa Betawi menjadi ruang bagi generasi muda Betawi untuk mengenal Al-Qur’an lebih akrab. Bagi masyarakat luas, kehadiran Al-Qur’an terjemahan bahasa Betawi juga menjadi kekayaan budaya lokal sekaligus sebagai bagian dari khazanah Islam Nusantara.

“Proses validasi yang kita lakukan hari untuk memastikan bahwa setiap kata, ungkapan dan makna benar-benar mencerminkan pesan Ilahi sekaligus menghormati kekayaan bahasa betawi, sehingga terbebas dari kesalahan baik yang bersifat teknis maupun substantif,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Sidik, Kementerian Agama telah menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam 30 bahasa daerah, dan 10 di antaranya telah terdigitalisasi.

Ketua Tim Pelaksana Validasi Al-Qur’an, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa proses penerjemahan Al-Qur’an bahasa Betawi telah melewati tiga tahap, yaitu pra penerjemahan, penerjemahan dan pasca penerjemahan. “Semua proses penerjemahan Al-Qur’an bahasa Betawi dilakukan dengan teliti dan penuh dengan kehati-hatian,” tegasnya.

Validasi terjemah Al-Quran Bahasa Betawi dihadiri perwakilan dari Lembaga Kebudayaan Betawi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Kontak Majelis Taklim. Dari internal Kementerian Agama, hadir perwakilan dari PBAL2K, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, dan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).***

Sumber: Kemenag RI

Bagikan post ini