Palu, 10/7 (UIN-DK) – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menurunkan 176 mahasiswa/i untuk menjalani program Kuliah Kerja Profesi (KKP) Transformatif Angkatan XIII.
“Kuliah Kerja Profesi sebagai salah satu tuntutan akademik yang wajib untuk dijalani oleh mahasiswa, sebagai salah satu syarat mengikuti kuliah kerja nyata,” ucap Wakil Dekan II Fakultas Syariah Doktor Sitti Musyahidah, di Palu, Kamis.
Doktor Sitti Musyahidah mewakili Dekan Fakultas Syariah membuka secara resmi penguatan peserta KKP Transformatif Angkatan XIII, sekaligus melepas 176 peserta untuk melaksanakan KKP di instansi dan lembaga yang telah ditentukan.
Instansi – instansi yang menjadi sasaran KKP Transformatif yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu, Kantor Kemenag Kota Palu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, KPU Kota Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, Bawaslu Kota Palu.
Kemudian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulteng dan Kota Palu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng), Peradi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng dan Kota Palu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu.
“Di instansi dan lembaga tersebut, para peserta yang merupakan mahasiswa UIN Datokarama Palu akan menjalani KKP selama sebulan penuh, terhitung mulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025,” ungkapnya.
Musyahidah menekankan kepada peserta KKP Tranformatif agar selama berada di instansi dan lembaga tersebut, para peserta berkewajiban mengedepankan akhlak yang baik, serta intens berkoordinasi dengan jajaran ASN dan staf di instansi dan lembaga tersebut.
“Karena selama melaksanakan KKP, para peserta berkewajiban menjaga nama baik Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama. Sehingga, sangat diharapkan para peserta tidak membuat atau melakukan sesuatu yang dapat mencederai nama baik perguruan tinggi ini,” imbuhnya.
Ia meminta kepada peserta agar menerapkan pengetahuan yang telah didapatkan di bangku kuliah selama proses KKP Transformatif berlangsung. Sekaligus, kata dia, menyerap informasi dan pengetahuan selama KKP.
“Jadikan KKP sebagai proses pembelajaran untuk menunjang pengalaman dalam mengembangkan disiplin ilmu,” kata Musyahida.
Ketua Panitia KKP Transformatif Angkatan XIII Fakultas Syariah, Nurinayah LC M.H mengemukakan bahwa KKP hadir bukan sekadar ritual kurikuler, melainkan strategi taktis menjawab tiga masalah fundamental, pertama, mahasiswa terkadang terjebak dalam studi tekstual tanpa kemampuan implementasi di lapangan.
Kedua, masih kurangnya kegiatan kolaboratif dengan instititusi hukum di Sulawesi Tengah, ketiga, minimnya inovasi mahasiswa terutama yang berkaitan dengan digitalisasi hukum berbasis kearifal lokal.
KKP yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu bertujuan untuk, mengimplementasikan teori-teori yang telah dipelajari mahasiswa di bangku kuliah ke dunia kerja atau tempat KKP. Meningkatkan kompetensi profesi mahasiswa melalui pengalaman kerja dan sosial sebagai bekal mahasiswa di masa yang akan datang.
Selain itu, KKP tersebut juga bertujuan untuk membangun pola pikir dan sikap profesional, disiplin, dan bertanggungjawab, serta menguatkan jejaring dengan mitra strategis Fakultas Syariah.***
Sumber: Humas UIN Datokarama