Profesor Lukman Perintahkan Fakultas, Unit-Lembaga Tindak Lanjuti Hasil Audit

PALU, 2/7 (UIN-DK) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman memerintahkan kepada fakultas, unit dan lembaga untuk menindaklanjuti hasil audit operasional PTKIN yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Hasil audit ini harus ditindak lanjuti. Dengan adanya hasil audit, maka ini mengantar kita untuk berbenah diri,” ucap Profesor Lukman Thahir, di Palu, Rabu.

UIN Datokarama telah melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut hasil audit operasional pada Selasa (1/7). Rapat tersebut dihadiri oleh pihak fakultas, unit, dan lembaga di lingkup perguruan tinggi tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerain Agama RI melalui Inspektorat II telah melaksanakan audit operasional PTKN pada UIN Datokarama Palu dimulai tanggal 17 – 25 Juni 2025. Audit ini difokuskan pada Aspek Transparansi, Aspek Akuntabilitas, Aspek Akademik, Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Aspek Sarana dan Prasarana, dan Aspek Kepatuhan Regulasi.

Inspektorat II Kementerian Agama memberikan nilai 73 persen kepada UIN Datokarama Palu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh institusi tersebut. Dengan nilai tersebut, UIN Datokarama dipandang masih sangat baik.

Inspektorat II Kementerian Agama menyampaikan rekomendasi pada enam aspek tersebut, di antaranya, Bagian Umum dan Bagian Humas UIN Datokarama agar mengintegrasikan website UIN Datokarama dengan SPAN-Lapor terkait dengan layanan pengaduan atau kiritik dan saran.

Kemudian, direkomendasikan agar membentuk unit atau tim khusus yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menangani kritik dan saran. Berikutnya, melakukan analisis kebutuhan barang yang akurat dan terukur berdasarkan skala prioritas, serta melakukan update dan validasi data Barang Milik Negara secara berkala.

Selanjutnya, melibatkan unsur – unsur yang terkait dalam proses perencanaan sarana/prasarana.

Profesor Lukman menilai, dengan perolehan nilai 73 persen, maka UIN Datokarama perlu melakukan perbaikan pada 17 persen yang masih menjadi temuan dalam audit operasional tersebut, pada aspek transparasi, akuntabilitas, akademik, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta aspek kepatuhan regulasi.

Rektor menegaskan bahwa, UIN Datokarama sebagai perguruan tinggi Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama, harus terbuka kepada masyarakat.

“Tidak perlu ada yang ditutup – tutupi, semua harus terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apa yang kita lakukan di kampus ini,” ungkapnya.*

Sumber: Humas UIN Datokarama