Respons Festival Persahabatan, Guru Besar: Umat beragama junjung tinggi kebebasan beragama

Palu, 17/1 (UIN-DK) – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Profesor Lukman Thahir mengimbau umat beragama dari semua agama, agar menjunjung tinggi hak pemeluk agama mengekspresikan kebebasan dalam beragama.

“Konstitusi negara ini menjamin setiap pemeluk agama atau umat beragama untuk mengekspresikan kebebasan beragama,” kata Profesor Lukman Thahir, di Kota Palu, Jumat, menyikapi pro-kontra pelaksanaan Festival Persahabatan.

Festival Persahabatan direncanakan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari – 2 Februari 2025 di Kota Palu oleh pihak non-muslim.

Dengan adanya jaminan kebebasan beragama yang diatur oleh konstitusi negara ini, maka sebut Profesor Lukman, setiap pemeluk agama atau umat beragama harus saling menghargai dan menghormati.

Dengan demikian, dalam bingkai Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) tidak boleh ada pihak – pihak tertentu mengatasnamakan agama untuk melarang, atau menghalangi pemeluk agama lain mengekspresikan ajaran agama yang diyakini.

“Tidak boleh ada langkah – langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang – undangan dalam konteks kebebasan beragama,” sebutnya.

Profesor Lukman mengemukakan jaminan kebebasan beragama ole negara ini, harus dipahami oleh semua umat beragama dan diimplementasikan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Profesor Lukman, jika dalam mengekspresikan kebebasan beragama menuai sorotan atau ada reaksi dari kelompok-kelompok tertentu. Maka, hal itu juga perlu dihargai, serta sikapi dengan arif dan bijak.

“Mungkin saja dalam eskpresi keagamaan ini perlu didialogkan atau didiskusikan,” ujarnya.

Namun, kata dia, kelompok – kelompok yang bereaksi atau menyoroti, tidak boleh memaksakan pendapat atau kehendaknya untuk diikuti oleh pemeluk agama lain yang sedang ingin mengeskpresikan keagamaannya.

“Tidak boleh memaksakan kehendak untuk menolak dan melarang penganut agama lain mengekspresikan keagamaannya, karena negara ini sudah mengatur kebebasan beragama,” ungkapnya.
Namun demikian, ujar Rektor, pihak penyelenggara kegiatan juga perlu melakukan evaluasi dan instrospeksi diri, terhadap bentuk – bentuk kegiatan dalam mengekspresikan keagamaannya.

“Yaitu laksanakan khusus untuk internal, dan bukan terbuka untuk umum atau terbuka untuk semua umat beragama,” ujarnya.

Profesor Lukman menambahkan bahwa, semua umat beragama memiliki kewajiban yang sama yaitu merawat kebhinnekaan, meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegera.

“Sehingga tidak boleh ada misi tertentu baik kepada penyelenggara atau kepada pihak yang menyoroti kegiatan Festival Persahabatan. Misi kita yaitu menjaga persatuan dan keutuhan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.***

Sumber: Humas UIN Datokarama