UIN Datokarama berkomitmen kuat cegah violent extremism

Palu, 26/10 (UIN-DK) – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama berkomitmen kuat untuk mencegah terjadinya “violent extremism” atau ekstrimisme kekerasan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tersebut.

Rektor UIN Datokarama Profesor Lukman Thahir, di Kota Palu, Sabtu, mengemukakan ekstremisme kekerasan merupakan ancaman bagi keharmonisan, kerukunan, dan toleransi.

“Maka tidaklah cukup untuk melawannya, kita harus mencegahnya,” ucap Profesor Lukman Thahir.

Dalam eksistensi UIN Datokarama, sejak perguruan tinggi ini masih berstatus STAIN dan IAIN, kekerasan ekstremisme tidak pernah terjadi di lingkup perguruan tinggi tersebut.

Namun demikian, UIN Datokarama tetap melakukan langkah – langkah pencegahan. Komitmen melakukan pencegahan violent extremism ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Rektor UIN Datokarama nomor 612 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Pedoman Penanganan violent extremism.

Dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan bahwa, pedoman tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menangani violent extremism berupa kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Sementara itu, Kepala Biro AUPK UIN Datokarama Doktor Zaenuri M.Hum menyatakan bahwa
kebijakan penanganan violent extremism memiliki beberapa tujuan. Pertama tujuan jangka pendek yaitu mendorong lahirnya pedoman pelaksanaan kebijakan penanganan violent extremism.

Tujuan jangka menengah yaitu, adanya finalisasi pembuatan model pengukuran dampak terhadap penanganan violent extremism, finalisasi model evaluasi dampak penanganan, serta terjalinnya kerja sama strategis pihak eksternal.

Tujuan jangka panjang yaitu, terimplementasi pedoman pelaksanaan penanganan, serta implementasi model pengukuran dampak terhadap penanganan, dan evaluasi kebijakan penanganan.

“Dari tujuan tersebut, akan lahir manfaat di antaranya yaitu adanya rekomendasi yang diberikan, untuk peningkatan kualitas dan optimalisasi penanganan kekerasan ekstremisme,” ujarnya.

Zaenuri menambahkan bahwa dalam konteks birokrasi, pedoman tersebut menjadi satu pelayanan khususnya terkait dengan kekerasan esktremisme di lingkup perguruan tinggi. ***

Penulis Naskah: Pengelola dokumentasi dan kehumasan UIN Datokarama Muhammad Hajiji