Humas, Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam (UIN) Datokarama Palu, Dr. Muhammad Syarif Hasyim, Lc.,M.Th.I bersama Kepala Pengadilan Agama Palu (PA) Kelas 1A, Dra. Hj. Nurbaya, S.H.,M.H, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Momerandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU berlangsung di gedung Auditorium UIN Datokarama Palu hari ini, Selasa 23 Juli 2024. Fakultas Syariah dihadiri pula oleh Wakil Dekan II dan III, Kabag TU, Para Ketua dan Sekretaris Jurusan serta mahasiswa calon peserta Kuliah Kerja Profesi (KKP). Sedangkan dari pihak Pengadilan Agama Palu dihadiri oleh Tim Sidang Terpadu yakni Sekretaris Pengadilan Agama Palu, Para Ketua Panitera dan Para Hakim.
Dekan menyampaikan bahwa acara ini sangat berharga bagi UIN Datokarama Palu, khususnya bagi Fakultas Syariah. MoU ini berarti membuka jalan mudah dalam merealisasikan Visi dan Misi UIN terutama dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Fakultas Syariah tidak bisa berjalan sendiri tanpa teman. Sebagaimana perintah Al-Qur’an, “saling tolong menolonglah dalam kebaikan”.
Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) sudah menjadi kebijakan yang harus dijalankan, tidak bisa dihindari. Kampus sangat berkepentingan dalam hal ini karena berhubungan dengan hak mahasiswa yang kuliah di Fakultas Syariah. Dengan adanya kerjasama ini, tentu memudahkan pelaksanaan program MBKM. Teman-teman yang ada di Pengadilan Agama merupakan patner di mana mahasiswa mendapatkan tempat untuk mengaktualisasikan teori yang didapat mahasiswa selama belajar di bangku kuliah.
Kepala Pengadilan Agama Palu sebagai mitra kerjasama sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Dekan. Kepala PA mempertegas tujuan dari kerjasama bahwa manusia itu hidup selalu berdampingan dan saling beriteraksi dengan sesama dan alam sekitarnya, di akademisi mengajarkan teori sementara di lapangan itu mengajarkan terkait dengan praktisinya. “Law Ilmu tidak selamanya sama dengan law action”, lanjut Kepala PA. Oleh sebab itu, sebagai mahasiswa harus mengalami kondisi yang terjadi di lapangan dan untuk itu Pengadilan Agama siap menerima mahasiswa kapan saja.
Di acara yang sama, Pengadilan Agama Palu mensosialisasikan penggunaan E Gugatan Mandiri (gugatan secara eloktronik) dan E Court (peradilan secara elektronik). Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, kegiatan pun berlanjut dengan Layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah. Pada acara ini digelar 17 perkara yang langsung disaksikan oleh mahasiswa calon peserta KKP. Maksud dan tujuan Sidang Itsbat Nikah ini digelar di depan mahasiswa Fakultas Syariah agar mereka mendapat pengetahuan dan pengalaman sebelum pelaksanaan KKP. (SM).