UIN Palu-Brida Sulteng laksanakan seminar awal riset penyebaran Islam

Palu 4/6 (UIN-DK) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar seminar awal riset sejarah penyebaran Islam bagian barat ke Pesisir Teluk Palu Abad XVII (Rekonstruksi Historia Datokarama).

Seminar awal ini telah dilaksanakan pada Senin (3/6) bertempat di Aula Nagaya Kantor BRIDA Provinsi Sulteng, di Kota Palu.

Seminar awal tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu. Seminar awal yang dimoderatori oleh Kepala Badan Riset, Inovasi dan Teknologi Daerah, Hasim R, bertujuan untuk memberikan masukan kepada tim peneliti riset.

Sebagai pengantar pada seminar tersebut Sahran Raden, selaku peniliti riset rekonstruksi historia Datokarama menyampaikan bahwa signifikansi penelitian yang dilakukan oleh UIN Datokarama Palu berkaitan dengan sejarah penyebaran islam Datokarama di Lembah Palu. Selain itu juga, UIN sendiri selaku perguruan tinggi islam yang menggunakan nama Datokarama sebagai label pada penamaan UIN tidak memiliki referensi atau hasil penelitian yang bisa menambah khasanah pengetahuan yang berkaitan dengan sejarah Datokarama, sehingga mengapa penelitian ini dilakukan.

Dalam pemaparan materi seminar yang dibawakan oleh, Muhammad Nur Ahsan, selaku peneliti dalam riset tersebut mengungkapkan bahwa dari hasil kajian yang telah dilakukan, terdapat tiga problem yang mengitari kajian-kajian tentang Tokoh Datokarama atau yang dikenal namanya Abdullah Raqie. Yang pertama yaitu problem penanggalan kedatangan Datokarama di pesisir Teluk Palu yang terbagi menjadi tiga versi yaitu versi Emil Salim yang dikutip oleh Sofyan B. Kambay yakni pada tahun 1650, versi Haliadi Sadi & Syamsuri yakni tahun 1606-1650 dan versi Nurdin & Harsul Maddini yakni tahun 1670.

Yang kedua yaitu problem sumber sejarah, sumber sejarah tertua yang digunakan dalam historiografi kedatangan islam dan Datokarama terbit pada tahun tahun 1912 yang merupakan karya duet antara Albert Christiaan Cruyt dan Nicolaas Adriani. Dari hail tersebut belum ada sumber sejarah yang dekat dengan periode yang diidentifikasi sebagai masa kedatangan Datokarama yakni abad XVII (17).

Dan yang ketiga yaitu problem perspektif atau pendekatan kajian sejarah. Meskipun disepakati sebagai ulama yang berasal dari Minangkabau Datokarama belum diposisikan sebagai bagian dari komunitas diaspora asal Sumatera Barat yang menyebar keberbagai pulau Nusantara.

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan waktu kedatangan Datokarama berdasarkan sumber sejarah yang lebih dekat dengan periodenya sekaligus merekonstruksi sejarah penyebaran islam dari pesisir bagian barat Pulau Sumatera ke Pesisir Teluk Palu lewat sosok Datukarama dengan pendekatan diaspora.

Pada penelitian ini, para peneliti merumuskan dua signifikansi yaitu signifikansi akademis yang mana penelitian ini dapat menambah khazanah kajian tentang historiitas penyebaran Islam ke pesisir Teluk Palu dan signifikansi pragmatis yang mana penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi argument historis dibalik pengambilan kebijakan yang menghubungan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sumatera Barat, termasuk dalam konteks jaringan global.

Dari hasil diskusi yang telah dilakukan, Faridah Lamarauna, selaku Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Prov. Sulteng memberikan tanggapan bahwa dengan adanya riset Datokarama yang akan dilaksanakan harapannya pimpinan dalam hal ini yakni Gubernur Sulawesi Tengah dapat memberi arahan guna kelanjutan riset Datokarama. Faridah Lamarauna juga meminta kepada para tim peneliti dapat melakukan kajian ini dengan memanfaatkan data-data yang ada diluar dan juga mengharapkan riset ini dapat diselesaikan tepat waktu.

Turut hadir: Ketua Historia Sulteng, Ketua Tim TACB Sulteng, Perwakilan Dinas Kebudayaan Prov. Sulteng, Pejabat lingkup BRIDA Prov. Sulteng.

Sumber Naskah dan Foto: BRIDA Provinsi Sulteng
https://brida.sultengprov.go.id/