Sambut HAN 2025, Guru Besar: Anak Berhak Mendapat Perlindungan dari Bahaya Radikalisme

Palu, 22/7 (UIN-DK) – Guru Besar sekaligus Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menyatakan anak sebagai aset negara, berhak untuk mendapat perlindungan penuh dari bahaya penyebaran faham intoleransi dan radikalisme.

“Maka Hari Anak Nasional (HAN) 2025 menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran global dan kerja sama multi pihak, semangat kolektif untuk melindungi dan memenuhi hak – hak anak, salah satunya yaitu hak untuk mendapat perlindungan dari bahaya radikalisme,” ucap Profesor Lukman Thahir, di Kota Palu, dalam rangka menyambut HAN 2025.

Profesor Lukman yang merupakan Pakar Filsafat Agama UIN Datokarama mengemukakan, kesadaran global yang disertai dengan kerja sama dan semangat kolektif, melindungi anak dari bahaya radikalisme menjadi upaya penting dalam menjaga tumbuh kembang anak dari pengaruh negatif menuju Indonesia Emas 2045.

Hal ini sejalan dengan Tema HAN 2025 yaitu “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia EMAS 2045”.

“Karena hanya dengan perlindungan dan pemenuhan hak secara maksimal kita berikan, maka akan mengantar seluruh anak Indonesia menjadi hebat, cerdas, sehat menuju generasi emas yang kelak mengisi pembangunan bangsa menuju Indonesia maju dan sejahtera,” ungkap Profesor Lukman.

Upaya tersebut, menurut Profesor Lukman, merupakan bagian dari perwujudan Asta Cita Presiden RI yang menitikberatkan penguatan Ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, serta menciptakan kehidupan harmonis dalam konteks budaya, lingkungan, dan toleransi beragama.

“Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk mengedukasi anak tentang bahaya radikalisme, termasuk penyebaran radikalisme di platform internet dan media sosial,” imbuhnya.

Gen-Z rentan terpapar intoleransi, radikalisme dan terorisme karena gaya hidup mereka erat dengan platform internet.

Berdasarkan riset Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT ) pada 2023 bahwa terdapat tiga kelompok yang rentan terpapar radikalisme yaitu wanita, anak-anak, dan remaja usia 11-26 tahun yang aktif di internet.

Sepanjang tahun 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir sebanyak 180.954 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di ruang siber. Sebagian besar konten tersebut merupakan propaganda dari jaringan teroris seperti ISIS, HTI, dan JAD yang secara aktif menyebarkan ideologi kekerasan melalui platform digital.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada BNPT dan Komidigi yang telah berupaya melindungi masyarakat di ruang siber dari bahaya radikalisme. Apa yang telah dilakukan oleh BNPT dan Komidigi semoga menginspirasi semua pihak untuk terus bekerja sama dalam upaya pencegahan radikalisme,” imbuhnya.***

Sumber: Humas UIN Datokarama