UM-PTKIN 2025 Segera Digelar, Simak Tata Cara Wajib Dipatuhi Peserta Ujian!

Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ribuan calon mahasiswa dari berbagai daerah akan mengikuti seleksi melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang menjadi sistem resmi dalam pelaksanaan ujian ini. Untuk memastikan ujian berjalan dengan lancar dan tertib, panitia pusat UM-PTKIN telah menetapkan sejumlah tata tertib dan ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta, diantaranya :

  • Pertama, setiap peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta ujian sebagai bukti resmi keikutsertaan dalam UM-PTKIN 2025. Selain itu, peserta juga diwajibkan menonton video tutorial penggunaan aplikasi ujian yang tersedia di laman resmi https://um.ptkin.ac.id pada bagian tutorial. Langkah ini penting agar peserta memahami teknis pelaksanaan ujian SSE dan tidak mengalami kendala saat hari pelaksanaan.
  • Peserta juga harus membawa kartu identitas diri yang sah seperti KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru. Identitas ini digunakan untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah benar benar pemilik kartu ujian. Jangan lupa, alat tulis berupa pensil juga harus disiapkan sejak awal karena tetap dibutuhkan dalam pelaksanaan ujian.
  • Dalam menjaga keamanan dan ketertiban ujian, panitia secara tegas melarang peserta membawa alat komunikasi seperti ponsel, jam tangan, kamera, kalkulator, maupun catatan atau buku dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. Barang-barang tersebut harus disimpan dalam tas atau kantong milik peserta dan diletakkan di bagian depan ruang ujian selama proses seleksi berlangsung.
  • Selain itu, peserta diharapkan hadir di titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Waktu kehadiran ini penting untuk proses pengecekan identitas dan penempatan posisi duduk. Peserta hanya diperbolehkan duduk di tempat yang telah ditentukan berdasarkan nomor ujian yang tertera di kartu peserta. Ujian pun harus diikuti sesuai sesi dan jadwal waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Dalam rangka menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama, seluruh peserta wajib mengenakan masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing) selama ujian berlangsung. Protokol kesehatan ini tetap diberlakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penularan penyakit.
  • Jika selama ujian berlangsung peserta mengalami kendala teknis, mereka dapat segera menghubungi Penanggung Jawab Ruang (PJ-Ruang) atau pengawas IT yang ditunjuk panitia di titik lokasi ujian masing-masing. Sedangkan jika peserta merasa mengalami perlakuan yang tidak sesuai prosedur atau pelaksanaan ujian tidak berjalan sebagaimana mestinya, mereka dapat mengajukan laporan atau aduan secara langsung melalui laman resmi panitia pusat di https://sapa.ptkin.ac.id.
  • Terakhir, peserta wajib mematuhi seluruh tahapan ujian sesuai dengan jadwal dan sesi yang tertera pada kartu peserta. Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap tata tertib dapat berakibat pada diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan ujian.

UM-PTKIN 2025 bukan hanya sekadar ujian masuk, tetapi juga gerbang penting menuju pendidikan tinggi keislaman yang lebih baik dan berkualitas. Oleh karena itu, setiap peserta diharapkan mempersiapkan diri secara maksimal, tidak hanya secara akademik, tetapi juga memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan kedisiplinan dan kesiapan yang matang, kesuksesan bukanlah hal yang mustahil diraih. Semangat berjuang untuk seluruh peserta UM-PTKIN 2025!