Palu, 19/4 (UIN-DK) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah melibatkan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Doktor Sahran Raden dalam evaluasi pelaksanaan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Doktor Sahran yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama, dilibatkan oleh Bawaslu Sulteng dalam rapat koordinasi evaluasi pengawasan Pemilu 2024, yang diselenggarakan di Kota Palu. Ia menyampaikan materi tentang problematikan penyelenggaraan pemilu 2024.
Sahran Raden dalam rapat koordinasi itu mengemukakan bahwa perlu ada evaluasi oleh penyelenggara pemilu sekaitan dengan permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024.
Ia menguraikan, permasalahan yang sering terjadi dalam proses pemilu di tahun 2019 dan masih terjadi di tahun 2024 yaitu adanya keterlambatan distribusi logistik Pemilu, tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan, pemilih pindah tidak menggunakan A5, pemilih mencoblos lebih dari 1 kali, pemilih TMS memilih di TPS, perubahan BA hasil penghitungan suara di TPS, kesalahan pencatatan perolehan suara pada plano di TPS.
Di samping itu, juga terdapat kesalahan menentukan suara sah dan tidak sah, pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dan pemilihan lanjutan, KPPS yang bertugas bukan KPPS yang memiliki SK, KPPS Tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih, pemungutan Suara terlambat dimulai, KPPS mencoblos sisa surat suara, PPK terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, PPS tidak mengumumkan DPS, dan KPPS memberikan surat suara lebih kepada pemilih.
Selain itu, kata Sahran, terdapat problem dalam seleksi badan adhoc meliputi PPK, PPS, dan Pantarlih. Problem tersebut di antaranya menyangkut dengan di antaranya mengenai proses seleksi yang tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme administrasi Pemilu pada tahapan wawancara dan pengumuman serta penetapan calon terpilih, serta adanya dugaan tidak profesional dan dugaan KKN dalam seleksi Badan adhoc.
“Belum lagi menyangkut dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik, pencalonan, dan penghitungan suara. Sehingga, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap problem – problem tersebut,” ujarnya.
Bawaslu, sebut Sahran, memiliki peran penting dalam pengawasan pemilu, yang salah satu tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam proses pemilu.
Ia menambahkan Hakekat keberadaan Bawaslu dalam dinamika pelaksanaan pemilu di Indonesia adalah untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, menjamin kepastian hukum dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien serta dalam rangka menegakan hukum dan keadilan pemilu.