Palu, (UIN-DK) – Datokarama Halal Center (DHC) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah untuk mendapatkan sertifikat halal atas produk yang dihasilkan setiap UMKM.
“Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha harus mendaftarkan produknya ke Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H). UIN juga memiliki LP3H yang diberi nama Datokarama Halal Center,” kata Auditor, Trainer, dan Pendamping Produk Halal DHC UIN Datokarama Siti Rabiatul Adawiyah, di Palu, Kamis.
Wiwi sapaan akrab Siti Rabiatul Adawiyah mengatakan setiap pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya ke LP3H DHC UIN Datokarama Palu, untuk diproses oleh permohonannya oleh pendamping.
Pendamping akan melakukan verifikasi faktual terkait dokumen produk yang diajukan atau dimohonkan oleh setiap pelaku usaha.
Berdasarkan data DHC UIN Datokarama sampai dengan tahun 2023, DHC UIN Datokarama bekerjsama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan 1.200 sertifikat produk halal.
Wiwi mengemukakan saat ini Kementerian Agama bersama kementerian/badan/lembaga terkait lainnya sedang melaksanakan kampanye wajib halal atas semua produk yang dihasilkan oleh UMKM, IKM dan UKM di Indonesia.
“Semua pelaku usaha harus mendaftarkan produknya untuk diproses mendapatkan sertifikat halal, batas waktu Oktober 2024,” ujarnya.
DHC UIN Datokarama dengan LP3H serta Lembaga Pemeriksa Halal lainnya yang ada di Sulawesi Tengah telah melaksanakan rapat koordinasi yang salah satu pembahasannya yaitu mengenai kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama Doktor Kiai Haji Sahran Raden, di Palu, Kamis, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama serta bersinergi denganstakeholder terkait lainnya dalam mengoptimalkan implementasi sertifikasi produk halal, dalam rangka memastikan keamanan dan kesehatan produk pangan.
“Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung ketersediaan makanan dan minuman yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal,” kata Doktor Kiai Haji Sahran Raden.
Dia menjelaskan, UIN Datokarama menjadi salah satu perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama, yang mendapat izin untuk penyelenggaraan pendampingan sertifikasi produk halal.
Pendampingan dilakukan oleh UIN Datokarama melalui Datokarama Halal Center, yang merupakan salah satu unit struktural di perguruan tinggi negeri tersebut yang berada di bawah LP2M.