Palu (Humas UINDK Palu) – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah di provinsi Sulawesi Tengah.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Datokarama Palu, Dr. H. Faisal Attamimi, S.Ag, M.Fil.I dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, berlangsung di Kota Palu, Ahad (3/12).
Ruang lingkup kerja sama dua pihak tersebut meliputi percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, pengembangan sumber daya manusia, pertukaran informasi dan data.
Kerja sama ini dilakukan dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal serta terlaksananya tri dharma perguruan tinggi untuk menopang peningkatan standar kualitas layanan.
Faisal Attamimi mengemukakan kerja sama tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi maupun satuan pendidikan.
“Kerja sama ini menjadi hal penting, di tengah derasnya tantangan yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pelayanan publik,” ujar Faisal.
Ia mengemukakan bahwa melalui kerja sama yang dibangun, UIN Datokarama Palu sebagai perguruan tinggi yang berkontribusi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Salah satu bentuk kontribusi itu, sebut dia, UIN Datokarama Palu akan melakukan riset terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah bersedia membuka diri untuk bersinergi dengan UIN Datokarama Palu,” ungkapnya.
Ia juga berharap nota kesepahaman yang ditandatangani, dapat ditindaklanjuti oleh fakultas dan lembaga di lingkup UIN Datokarama pada item kegiatan yang lebih spesifik, menyangkut dengan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengemukakan bahwa Ombudsman merupakan satu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman disebutkan bahwa Ombudsman memiliki tugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan, menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Sulteng bahwa laporan terkait pelayanan publik yang ditangani oleh Obmudsman Sulteng pada tahun 2022 berjumlah 668 laporan, dan tahun 2023 berjumlah 248 laporan.