Palu (Humas UIN Datokarama Palu) – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, meningkatkan kapasitas calon pendamping proses produk halal yang diproduksi oleh usaha mikro kecil menengah di provinsi tersebut.
“Jaminan kehalalan suatu produk merupakan suatu tuntutan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan oleh tim pendampingan sertifikasi halal produk,” ucap Rektor UIN Datokarama Palu Profesor Sagaf S Pettalongi, di Palu, Rabu.
Rektor mengatakan manusia tidak bisa terlepas dari kebutuhan konsumtif, menjadi satu peluang bagi pelaku usaha untuk memproduksi berbagai produk demi menjawab dan memenuhi kebutuhan konsumtif tersebut.
Dalam konteks ini, kata dia, setiap produk pangan dan kuliner yang diproduksi dan akan dikonsumsi oleh masyarakat, harus dipastikan kehalalannya yang salah satunya harus terpenuhi aspek kesehatan dan kebersihan.
Hal ini tidak hanya untuk memenuhi unsur kehalalan semata, melainkan, ujar Rektor, juga sebagai bentuk perlindungan dan menjamin keberlangsungan hidup manusia.
“Maka pendampingan suatu produk sangat penting dilakukan,” ujar Rektor.
Guru Besar sekaligus Pakar Manajemen Pendidikan ini mengemukakan bahwa produk pangan yang mengandung gizi dan kualitas yang baik, menopang kecerdasan intelektual manusia atau dapat mencegah terjadinya stunting pada masyarakat.
“Sehingga dalam konteks sertifikasi produk halal, bukan hanya untuk melengkapi perizinan dan pemasaran semata, melainkan lebih dari itu untuk memastikan kelangsungan hidup manusia yang berdampak pada keberlanjutan pembangunan peradaban manusia,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Rektor, UIN Palu melalui Datokarama Halal Center sebagai salah satu unit yang fokus melakukan pendampingan sertifikasi produk halal, rutin melaksanakan pengembangan kapasitas calon pendamping produk halal.
Datokarama halal center melibatkan 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa/mahasiswi UIN Palu, Kementerian Agama Kota Palu dan Kabupaten Donggala, pondok pesantren.
“Diharapkan dapat menghasilkan para pendamping terlatih yang akan mendampingi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengajukan sertifikasi halal terhadap produknya,” sebutnya.
Sertifikasi produk halal merupakan program prioritas pemerintah dalam sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, serta dalam rangka program 100.000 Pendamping PPH untuk akselerasi 10.000.000 sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman.