Jakarta (Humas) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Repubulik Indonesia Prof. Dr. Nizar Ali, M. Ag meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Kemenag RI untuk dapat meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Sekjen saat membuka Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di AONE Hotel Jakarta, Selasa (14/3/2023).
“Dalam pelaksanaannya tentu para pengelola harus dibekali dengan pemahaman yang cukup, menguasai regulasi yang ada, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik,”ujarnya.
Sekjen mengapresiasi Biro Humas, Data da Informasi Kemenag RI yang telah melaksanakan acara tersebut dengan harapan akan membawa pengaruh yang besar terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sebagai wujud perhatian Kemenag RI, sambung Sekjen, pihaknya telah menerbitkan dua regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
“Ini sebagai wujud merespon UU nomor 14 tahun tahun 2008, dua KMA itu aebagai payung hukum untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kemenag RI,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menyebutkan, masih banyak satker yang belum peduli terkait amanat UU nomor 14 tahun 2008.
Untuk itu pihaknya melaksanakan kegiatan workshop pengelolaan keterbukaan informasi publik.
“Kita membuktikan menjadi komunitas yang taat azas untuk mengaktualisasikan UU keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik,”tukasnya seraya menambahkan peserta diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari Kemenag pusat, Kanwil Kemenag, PTKN dan Balai Diklat Keagamaan.