Rektor UIN: Mahasiswa wajib berperilaku baik di lingkungan masyarakat

Palu (UIN Datokarama Palu) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Sagaf S Pettalongi menyatakan mahasiswa perguruan tinggi tersebut wajib berperilaku baik di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan, demi menjaga nama baik perguruan tinggi tersebut.  

“Sebagai keluarga besar civitas akademik, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik perguruan tinggi ini,” ucap Sagaf, di Palu, Senin, di sela – sela pelantikan pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema) serta pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Guru Besar sekaligus Pakar Manajemen Pendidikan ini mengemukakan mahasiswa merupakan perpanjangan atau representatif UIN di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ujar dia, sebagai insan akademik berciri khas Islam, maka mahasiswa harus menonjolkan tata krama yang baik di tengah masyarakat.

Ia meminta kepada seluruh pengurus organisasi tingkat universitas baik itu Dema, Sema, dan UKM, agar menyosialisasikan hal ini kepada mahasiswa lainnya.

Rektor UIN Datokarama Profesor Sagaf Pettalongi menyaksikan penandatanganan berita acata pelantikan pengurus organisasi intra kampus, di Palu, Senin

Di samping itu, Sagaf juga meminta kepada organisasi intra kampus agar mensinergikan program kegiatan organisasi dengan program masing-masing fakultas.

“Mahasiswa harus terlibat dalam pengembangan akademik yang merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkapnya.

Misalnya, sebut dia, mengkolaborasikan kegiatan yang bermuara pada penguatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, dalam rangka menopang pengembangan akreditasi program studi.

Tidak hanya itu, Profesor Sagaf juga meminta kepada mahasiswa pengurus organisasi intra kampus agar dapat menjadi teladan dari prestasi akademik.

“Jangan sampai organisasi menghambat perkuliahan. Sebaliknya organisasi harus menopang perkuliahan dalam rangka mengembangkan kompetensi individual dan kompetensi kelompok,” sebutnya.

Ia meminta kepada mahasiswa yang berorganisasi agar menyelesaikan studi strata satu tepat waktu yaitu paling lambat empat tahun.