Palu (Humas) – Kementerian Agama terus mendorong percepatan kenaikan pangkat akademik dosen Peruguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hingga guru besar.
Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ruchman Basori pada kegiatan Internalisasi Keputusan Menteri Agama nomor 856 Tahun 2021 di Palu, Senin (23/1/2023).
Mengurus kepangkatan akademik sampai guru besar bagi dosen adalah keharusan. Simbol kapasitas dan profesionalitas akademik dan khusus untuk rumpun ilmu agama mendapat momentum baru ketika Kemenag diberikan otoritas.
Dengan regulasi baru sejak akhir 2021 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama di tetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI.
Ruchman memaparkan syarat-syarat menjadi guru besar, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik berkaitan dengan syarat umum, pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.
Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus.
“Kepangkatan akademik dosen tertinggi, bukan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur,” canda Ruchman di hadapan para dosen.
Kandidat Doktor UNNES ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar. Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.
“Memberi opsi alternatif kepada para pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara (paten, teknologi tepat guna, dan karya monumental) dan mengakomodasi ketiga jenis pendidikan (akademik, profesi dan vokasi),” terang Ruchman.
Sementara itu Rektor UIN Datokarama Palu dalam sambutannya bertekad akan terus mempercepat penambahan guru besar, salah satunya untuk mendukung keberadaan kampus yang telah menjadi universitas.
Rektor mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.
“Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan,” terang Sagaf di hadapan 50-an dosen.
Saat ini, UIN Datokarama Palu telah memiliki tujuh guru besar. Jumlah ini terbilang masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan keberadaan dosen UIN Datokarama Palu yang mencapai 217 orang.
Hadir dalam kegiatan internalisasi, para Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Ketua Senat, para Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan pejabat lainnya.
sumber : humas UIN Datokarama Palu