Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu di Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan keringana Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP kepada mahasiswa semester genap tahun akademik 2021/2022, seiring dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19.
“Iya, UIN Datokarama memberikan kebijakan keringanan UKT kepada mahasiswa di masa pandemi COVID-19, sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa dan masyarakat atas situasi dan kondisi pandemi,” kata Rektor UIN Datokarama Prof Sagaf S Pettalongi MPd, dihubungi dari Palu, Jumat.
Prof Sagaf mengakui bahwa dirinya telah mengeluarkan kebijakan keringana UKT yang tertuang dalam Keputusan Rektor UIN Datokarama nomor 219 tahun 2022 tentang penetapan keringanan UKT mahasiswa semester genap tahun akademik 2021/2022.
UIN Datokarama memastikan bahwa mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima keringanan UKT, merupakan mereka yang layak dan telah diverifikasi sebelum diterbitkan keputusan tersebut.
Prof Sagaf mengatakan bahwa, pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan berakhir, tidak hanya memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan. Melainkan juga memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat.
Apalagi, sebut Prof Sagaf, pandemi COVID yang kemudian berdampak adanya kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM di tingkat pusat dan daerah, tentu harus direspons dengan arif dan bijak.
“UIN Datokarama tidak menutup mata atas kondisi ini, kami memahami apa yang dirasakan oleh mahasiswa dan masyarakat atas kondisi ini, karena itu kami mengambil langkah untuk memberikan kebijakan keringanan UKT,” kata Prof Sagaf.
Prof Sagaf mengimbau mahasiswa agar tetap memprioritaskan studinya hingga selesai strata satu, meski pandemi membatasi ruang gerak.
“Pandemi jangan dijadikan sebagai alasan untuk berhenti menuntut ilmu, karena saat ini pembelajaran dilakukan dengan pendekatan teknologi. Sehingga mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi yang ada untuk tetap berkuliah dengan baik,” imbuhnya.
Prof Sagaf juga mengimbau mahasiswa agar tetap disiplin menerapkan prokes cegah COVID-19 dalam berkegiatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Apalagi akhir-akhir ini kasus COVId-19 di Sulteng menunjukkan lonjakan drastis, maka kita semua perlu untuk ketatkan prokes cegah COVID-19,” kata Prof Sagaf.
Berdasarkan data Pusdatina COVID-19 per tanggal 17/2, kasus COVID-19 di Sulteng bertambah 255 kasus sehingga kumulatif kasus COVID menjadi 48.499 kasus.
Sumber : humas UIN Datokarama Palu